PENERIMAAN NEGARA

Harga Acuan Melesat, Setoran PNBP dari Royalti Nikel Tumbuh 111 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juni 2022 | 18:30 WIB
Harga Acuan Melesat, Setoran PNBP dari Royalti Nikel Tumbuh 111 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat setoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) royalti nikel tercatat melesat dan memberikan kontribusi besar terhadap realisasi PNBP SDA nonmigas.

Hingga Mei 2022, realisasi PNBP royalti nikel sudah mencapai Rp4,18 triliun atau tumbuh 110,52% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Pada periode yang sama tahun 2021, royalti nikel hanya mencapai Rp1,98 triliun sehingga pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp2,19 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Juni 2022, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kenaikan realisasi PNBP royalti nikel per Mei 2022 tersebut didorong peningkatan harga mineral acuan (HMA) nikel. HMA nikel per Mei 2022 mencapai US$26.850,3 per ton. Pada Mei 2021, HMA nikel hanya US$17.147,9 per ton.

Kinerja PNBP royalti nikel tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan 2019 dan 2020. Sebagai perbandingan, pada Mei 2019 dan Mei 2020, realisasi PNBP royalti nikel masing-masing hanya Rp664,8 miliar dan Rp916,6 miliar.

Dengan peran PNBP royalti migas yang terus meningkat, pemerintah akan terus mendorong hilirisasi industri nikel nasional dengan memprioritaskan pada penguatan rantai produksi yang berkelanjutan dan terintegrasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Indonesia sebagai negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia mulai melihat nilai ekonomi nikel yang tinggi," sebut Kementerian Keuangan.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai penyuplai nikel utama pada level global, khususnya untuk bahan baku baterai mobil listrik.

Sebagai informasi, realisasi PNBP SDA nonmigas hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp31,67 triliun. Alhasil, PNBP royalti nikel memberikan kontribusi sebesar 13,19% terhadap realisasi PNBP SDA nonmigas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra