GUNUNGKIDUL

Harap Sabar, Tidak Ada Pemutihan dan Diskon Pajak di Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Harap Sabar, Tidak Ada Pemutihan dan Diskon Pajak di Daerah Ini

Warga melakukan aktivitas di kawasan Pantai Baron, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

GUNUNG KIDUL, DDTCNews - Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak memberikan relaksasi pajak daerah pada tahun ini.

Kabid Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Supriyatin mengatakan semua jenis pajak berlaku normal. Bahkan, ujarnya, jatuh tempo pembayaran juga tidak berubah.

BKAD justru lebih gencar melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) jelang jatuh tempo pada akhir September 2021. Langkah tersebut diambil demi mengejar target penerimaan pajak. Pasalnya, hingga akhir Agustus 2021 realisasi penerimaan PBB-P2 baru 67% dari target tahun ini senilai Rp22 miliar.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Kami masih terus turun lapangan untuk penagihan PBB ini," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Supriyatin mengungkapkan penagihan PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2021. Namun, penagihan juga berlaku untuk tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, proses bisnis penagihan pajak berlaku juga pada pungutan pajak hotel dan pajak restoran. Kedua jenis pajak tersebut juga tidak mendapatkan insentif seperti daerah lain yang memberikan fasilitas pemutihan denda atau diskon pokok pajak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BKAD Gunungkidul sudah mengumpulkan setoran pajak hotel sejumlah Rp808,4 juta atau 70% dari target APBD 2021 senilai Rp1,1 miliar. Kemudian realisasi pajak restoran hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp3,9 miliar atau 110% dari target tahun ini senilai Rp3,5 miliar.

Supriyatin menjelaskan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat tidak memengaruhi kinerja pajak hotel dan pajak restoran di Gunungkidul. Pajak tetap harus disetorkan pelaku usaha karena sudah dipungut dari konsumen yang datang ke hotel dan restoran.

"Tahun ini pemerintah tidak memberikan relaksasi atas pembayaran pajak hotel dan pajak restoran," imbuhnya seperti dilansir pidjar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi