GUNUNGKIDUL

Harap Sabar, Tidak Ada Pemutihan dan Diskon Pajak di Daerah Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Harap Sabar, Tidak Ada Pemutihan dan Diskon Pajak di Daerah Ini

Warga melakukan aktivitas di kawasan Pantai Baron, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

GUNUNG KIDUL, DDTCNews - Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak memberikan relaksasi pajak daerah pada tahun ini.

Kabid Bina Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Supriyatin mengatakan semua jenis pajak berlaku normal. Bahkan, ujarnya, jatuh tempo pembayaran juga tidak berubah.

BKAD justru lebih gencar melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) jelang jatuh tempo pada akhir September 2021. Langkah tersebut diambil demi mengejar target penerimaan pajak. Pasalnya, hingga akhir Agustus 2021 realisasi penerimaan PBB-P2 baru 67% dari target tahun ini senilai Rp22 miliar.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami masih terus turun lapangan untuk penagihan PBB ini," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Supriyatin mengungkapkan penagihan PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2021. Namun, penagihan juga berlaku untuk tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, proses bisnis penagihan pajak berlaku juga pada pungutan pajak hotel dan pajak restoran. Kedua jenis pajak tersebut juga tidak mendapatkan insentif seperti daerah lain yang memberikan fasilitas pemutihan denda atau diskon pokok pajak.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

BKAD Gunungkidul sudah mengumpulkan setoran pajak hotel sejumlah Rp808,4 juta atau 70% dari target APBD 2021 senilai Rp1,1 miliar. Kemudian realisasi pajak restoran hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp3,9 miliar atau 110% dari target tahun ini senilai Rp3,5 miliar.

Supriyatin menjelaskan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat tidak memengaruhi kinerja pajak hotel dan pajak restoran di Gunungkidul. Pajak tetap harus disetorkan pelaku usaha karena sudah dipungut dari konsumen yang datang ke hotel dan restoran.

"Tahun ini pemerintah tidak memberikan relaksasi atas pembayaran pajak hotel dan pajak restoran," imbuhnya seperti dilansir pidjar.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?