ADMINISTRASI PAJAK

Hapus NPWP Butuh Waktu Berapa Lama? Simak Penjelasan DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Hapus NPWP Butuh Waktu Berapa Lama? Simak Penjelasan DJP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak, terutama istri yang ingin menggabungkan hak dan kewajibannya dengan suami, perihal ketentuan jangka waktu penghapusan NPWP oleh otoritas pajak.

DJP menyebut istri yang gabung dengan NPWP suami, tetapi sudah memiliki NPWP sendiri harus mengajukan penghapusan NPWP. Setelah dihapus, istri bisa langsung atau otomatis dapat memakai NPWP suami.

“Namun yang perlu diperhatikan ialah jangka waktu penghapusan NPWP. Jangka waktu penghapusan NPWP bagi orang pribadi paling lama 6 bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS),” sebut DJP di akun Twitter @kring_pajak, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Merujuk pada Pasal 37 ayat (6) PER-04/PJ/2020, Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Untuk pemohon dari wajib pajak badan, keputusan diberikan paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE atau BPS. Adapun permohonan yang diterima akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP.

Apabila permohonan wajib pajak ditolak maka otoritas menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib pajak yang menerima Surat Penolakan Penghapusan NPWP bisa mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kemudian, jika keputusan tidak diberikan sesuai dengan jangka waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

Kepala KPP dapat menyampaikan keputusan secara elektronik melalui: alamat email yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, secara langsung, pos dengan bukti pengiriman surat, dan/atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201