INGGRIS

Hanya Selidiki WPOP dan UMKM, Otoritas Pajak Raup Rp87,2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 19:30 WIB
Hanya Selidiki WPOP dan UMKM, Otoritas Pajak Raup Rp87,2 Triliun

Kantor Pusat HMRC di Jalan Parliament, 100, Westminster, London.

LONDON, DDTCNews—Otoritas pajak Inggris Raya (Her Majesty's Revenue and Customs/HMRC) disebut meraup miliran uang setoran pajak dari kegiatan usaha ekstra (extra effort) untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan usaha mikro, kecil menengah (UMKM).

Laporan firma hukum Pinsent Masons menyebutkan HMRC mengumpulkan tambahan penerimaan GB£4,9 miliar atau setara dengan Rp87,2 triliun dari extra effort kepada WPOP dan bisnis berskala kecil. Pundi-pundi poundsterling tersebut dihasilkan dalam periode tahun fiskal 2018-2019.

“HMRC hanya menginvestasikan belanja pegawai sebesar GB£309 juta kepada para stafnya untuk mendapatkan tambahan penerimaan tersebut,” kata Partner Pinsent Masons Steven Porter di London, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Tambahan penerimaan dari pemeriksaan terhadap WPOP dan UMKM itu, sambungnya, satu paket dengan realisasi setoran sebesar GB£1,2 miliar yang bersumber dari penyelidikan pajak penghasilan dengan status kurang bayar.

Steven menyebutkan realisasi extra effort otoritas pajak Negeri Ratu Elizabeth itu merupakan hasil dari penerapan pengawasan berbasis data. Adapun basis data yang digunakan untuk pengawasan tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

“HMRC memiliki berbagai sumber daya sekaligus sumber data dan informasi baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengidentifikasi kesalahan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Menurut Steven, rasio keberhasilan melakukan extra effort kepada WPOP dan bisnis kecil lebih besar ketimbang melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak kelas kakap. Pasalnya, biaya untuk menjamin kepatuhan dan melakukan pemeriksaannya lebih tinggi ketimbang pada WPOP dan bisnis kecil.

Hitung-hitungan Pinsent Masons menunjukan dengan capaian GB£4,9 miliar, otoritas pajak hanya mengeluarkan GB£1 dengan hasil yang didapat sebesar GB£16. Kalkulasi ini jauh berbeda jika otoritas berhadapan dengan korporasi besar dalam sengketa pajak berkepanjangan.

“Wajib pajak orang pribadi dan bisnis kecil lebih rentan terhadap investigasi pajak. Karena mereka cenderung tidak memiliki akses kepada penasehat atau konsultan ketika berhadapan dengan HMRC,” tuturnya seperti dilansir accountancydaily. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja