KOTA SEMARANG

Hanya Sampai Akhir Mei! Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB 10%

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 07:00 WIB
Hanya Sampai Akhir Mei! Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB 10%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan keringanan berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 10%.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berharap pemberian diskon ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Kita coba mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membayar PBB, ada beberapa program yang dimanfaatkan misalnya diskon 10% sampai akhir bulan ini," ujar Hendrar, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain memberikan keringanan pokok pajak hingga 10%, Pemkot Semarang juga menjanjikan hadiah bagi wajib pajak yang melunasi PBB sebelum 31 Agustus 2022.

"Kita juga bekerjasama dengan Tokopedia untuk memudahkan masyarakat [membayar] dari rumah. Intinya kita lakukan inovasi bersama stakeholder terkait persoalan pendapatan asli daerah," ujarnya seperti dilansir kuasakata.com.

Adapun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan Pemkot Semarang akan terus melakukan inovasi untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Misalnya dengan Pekan Panutan PBB ini, kita ingin memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu ada stimulus bebas denda dari tahun 2018 sampai 2021, dan diskon PBB 10% sampai akhir Mei, juga bebas PBB untuk NJOP dibawah Rp 250 juta," ujar Indriyasari.

Pada tahun ini realisasi PBB diharapkan dapat mencapai Rp577 miliar. Jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan pada tahun ini tercatat mencapai 570.827 SPPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?