KOTA SEMARANG

Hanya Sampai Akhir Mei! Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB 10%

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Mei 2022 | 07:00 WIB
Hanya Sampai Akhir Mei! Pemkot Semarang Berikan Diskon PBB 10%

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan keringanan berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 10%.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berharap pemberian diskon ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Kita coba mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membayar PBB, ada beberapa program yang dimanfaatkan misalnya diskon 10% sampai akhir bulan ini," ujar Hendrar, dikutip Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain memberikan keringanan pokok pajak hingga 10%, Pemkot Semarang juga menjanjikan hadiah bagi wajib pajak yang melunasi PBB sebelum 31 Agustus 2022.

"Kita juga bekerjasama dengan Tokopedia untuk memudahkan masyarakat [membayar] dari rumah. Intinya kita lakukan inovasi bersama stakeholder terkait persoalan pendapatan asli daerah," ujarnya seperti dilansir kuasakata.com.

Adapun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan Pemkot Semarang akan terus melakukan inovasi untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Misalnya dengan Pekan Panutan PBB ini, kita ingin memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu ada stimulus bebas denda dari tahun 2018 sampai 2021, dan diskon PBB 10% sampai akhir Mei, juga bebas PBB untuk NJOP dibawah Rp 250 juta," ujar Indriyasari.

Pada tahun ini realisasi PBB diharapkan dapat mencapai Rp577 miliar. Jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang diterbitkan pada tahun ini tercatat mencapai 570.827 SPPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN