KOTA KEDIRI

Hanya Bulan Ini! Kediri Gelar Pemutihan untuk Seluruh Jenis Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Hanya Bulan Ini! Kediri Gelar Pemutihan untuk Seluruh Jenis Pajak

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur memberikan fasilitas pemutihan atau pembebasan sanksi atas tunggakan pajak daerah selama 20 tahun terakhir.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan pembebasan sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/238/419.033/2023.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2023 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujar Sugeng, dikutip Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sugeng mengatakan pemutihan berlaku atas semua jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Kediri yakni PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.

Selain untuk meringankan beban wajib pajak, fasilitas ini diberikan untuk menciptakan budaya taat dan tertib pajak di tengah masyarakat Kota Kediri.

Untuk melunasi tunggakannya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos. Selain itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pembebasan sanksi administrasi hanya diberikan hingga akhir Agustus 2023. "Saya imbau kepada para wajib pajak Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini," ujar Sugeng seperti dilansir beritajatim.com.

Tanpa adanya pemutihan, wajib pajak harus melunasi tunggakan sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24 bulan. Artinya, wajib pajak yang menunggak selama 2 tahun atau lebih harus membayar sanksi sebesar 48% bila Pemkot Kediri tidak menggelar pemutihan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja