KOTA SURABAYA

Hanya Berlaku September Ini, Pemkot Surabaya Beri Pemutihan PBB-PBJT

Dian Kurniati | Rabu, 04 September 2024 | 09:45 WIB
Hanya Berlaku September Ini, Pemkot Surabaya Beri Pemutihan PBB-PBJT

Poster insentif pajak yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur kembali menghadirkan berbagai insentif pajak daerah untuk masyarakat.

Bapenda Kota Surabaya menyatakan insentif pajak daerah ini diberikan untuk menyambut Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober mendatang. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program tersebut.

"Dalam rangka menyongsong Hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif terhadap sanksi/bunga," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program insentif pajak daerah ini terdiri atas 3 insentif. Pertama, pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tunggakan masa pajak 1994-2024.

Kedua, pembebasan denda pajak barang dan jasa tentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah. Adapun BPJT yang berlaku di Kota Surabaya mencakup BPJT makanan dan minuman, BPJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.

Ketiga, pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pengurangan pokok BPHTB diberikan dengan bervariasi hingga 40%.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pengurangan pokok BPHTB untuk NPOP hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 30% untuk jenis perolehan jual-beli dan 40% untuk nonjual-beli. Kemudian atas NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan pengurangan pokok BPHTB 10% untuk jual-beli dan 15% untuk nonjual-beli.

Adapun untuk NPOP di atas 2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan 5% baik untuk jenis perolehan jual-beli maupun nonjual-beli.

"Berlaku untuk periode pembayaran tanggal 2-30 September 2024," tulis Bapenda.

Program insentif pajak daerah diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah atau hendak melakukan balik nama tanah dan bangunan. Pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya pun telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, Shopee, Gopay, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, BNI, dan Bank Mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja