KABUPATEN CIREBON

Hanya Berlaku 2 Bulan, Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Hanya Berlaku 2 Bulan, Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi. 

SUMBER, DDTCNews - Pemkab Cirebon, Jawa Barat memberikan insentif pajak daerah yang berlaku selama dua bulan.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan insentif yang diberikan berupa pemutihan denda administrasi pada mayoritas pajak daerah yang dipungut Pemkab Cirebon. Kebijakan relaksasi pajak berlaku mulai bulan ini hingga akhir September 2021.

"Penghapusan denda pada pembayaran pajak sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Imron memerinci jenis pajak yang mendapatkan fasilitas pemutihan denda adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Fasilitas pembebasan denda administrasi berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2020.

Pemutihan denda administrasi juga diberikan untuk pungutan pajak hotel, restoran dan hiburan. Selain itu, pajak parkir, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan juga mendapatkan insentif pemutihan denda administrasi.

"Pembebasan denda pajak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 30 September 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemutihan denda pajak, sambungnya, merupakan bagian dari kebijakan pemkab dalam menyambut HUT ke-76 RI. Dengan pemberian insentif pajak, kepatuhan masyarakat diharapkan dapat meningkat karena hanya membayar pokok pajak terutang.

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pajak agar pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal. Hal ini tidak terlepas dari kemauan masyarakat membayar tunggakan pajak.

"Kami imbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran tanpa menunggu waktu jatuh tempo," ungkapnya, seperti dilansir ayocirebon.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja