KABUPATEN CIREBON

Hanya Berlaku 2 Bulan, Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 07:30 WIB
Hanya Berlaku 2 Bulan, Ada Program Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi. 

SUMBER, DDTCNews - Pemkab Cirebon, Jawa Barat memberikan insentif pajak daerah yang berlaku selama dua bulan.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan insentif yang diberikan berupa pemutihan denda administrasi pada mayoritas pajak daerah yang dipungut Pemkab Cirebon. Kebijakan relaksasi pajak berlaku mulai bulan ini hingga akhir September 2021.

"Penghapusan denda pada pembayaran pajak sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat terdampak PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)," katanya, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Imron memerinci jenis pajak yang mendapatkan fasilitas pemutihan denda adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Fasilitas pembebasan denda administrasi berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2020.

Pemutihan denda administrasi juga diberikan untuk pungutan pajak hotel, restoran dan hiburan. Selain itu, pajak parkir, pajak reklame dan pajak mineral bukan logam dan batuan juga mendapatkan insentif pemutihan denda administrasi.

"Pembebasan denda pajak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai 30 September 2021," ujarnya.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Pemutihan denda pajak, sambungnya, merupakan bagian dari kebijakan pemkab dalam menyambut HUT ke-76 RI. Dengan pemberian insentif pajak, kepatuhan masyarakat diharapkan dapat meningkat karena hanya membayar pokok pajak terutang.

Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon Deni Agustin mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pajak agar pendapatan asli daerah (PAD) makin optimal. Hal ini tidak terlepas dari kemauan masyarakat membayar tunggakan pajak.

"Kami imbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran tanpa menunggu waktu jatuh tempo," ungkapnya, seperti dilansir ayocirebon.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6