PERTUKARAN INFORMASI

Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 10:56 WIB
Hanya 4,3% Permintaan Data dari Ditjen Pajak yang Dipenuhi Perbankan

Suasana pertemuan DJP dengan asosiasi lembaga jasa keuangan (LJK) di bidang perbankan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemenuhan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dari Ditjen Pajak (DJP) oleh perbankan masih minim.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengungkapkan berdasarkan data otoritas, dari sekitar 70.000 surat baru permintaan IBK pada semester I/2020, hanya 4,3% yang sudah direspons oleh perbankan. Padahal, respons dibutuhkan, terutama dalam masa pandemi Covid-19.

“DJP sebagai ujung tombak pengumpul penerimaan negara harus bekerja ekstra keras dan cerdas untuk menyikapi situasi ini. Dalam upaya ini, DJP menemukan adanya pemenuhan penyampaian informasi oleh perbankan atas permintaan IBK dari DJP yang kurang menggembirakan,” jelas Irawan, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

IBK, sambung DJP, merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban atas permintaan IBK, DJP telah mengundang asosiasi lembaga jasa keuangan (LJK) di bidang perbankan untuk mencari solusi atas hambatan yang terjadi. Acara dilakukan secara virtual pada Kamis (24/9/2020).

Asosiasi LJK perbankan yang hadir antara lain Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam acara tersebut, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengingatkan adanya kewajiban bagi LJK untuk memenuhi permintaan IBK oleh DJP. Menurutnya, lembaga keuangan memegang peranan penting dalam menentukan sukses tidaknya implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di Indonesia.

“Baik dengan secara tepat waktu menyampaikan informasi keuangan maupun dengan secara benar telah menyusun laporan informasi sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar John.

Dalam pertemuan itu, perbankan mengeluhkan informasi IBK yang diminta oleh DJP cenderung tersebar pada cabang-cabang perbankan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, perbankan memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penelitian agar jawaban akurat.

Perbankan mengusulkan kepada DJP untuk menyediakan sistem online dan terintegrasi untuk mengakomodasi kewajiban pemenuhan permintaan IBK. Menanggapi masukan tersebut, DJP mengungkapkan otoritas pajak sedang menyiapkan integrasi portal pertukaran informasi serta proses bisnis untuk pemenuhan permintaan IBK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra