KOTA CIREBON

Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 10:30 WIB
Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya Kepala Seksi Penetapan Pendapatan DPPKAD Siti Julaeha menunjukan stiker segel yang akan ditempelkan pada setiap rumah kost yang tidak membayar pajak. (Foto: Radar Cirebon)

CIREBON, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Cirebon berencana untuk semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atas rumah kos. Pasalnya, hanya sekitar 34 dari ratusan rumah kos yang membayar pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Dede Achmady mengatakan sebagian pemilik rumah menyiasati rumah tinggalnya untuk dimanfaatkan sebagai rumah kos. Padahal, aturan menyebutkan pemilik kos wajib bayar pajak jika terdapat lebih dari 10 kamar dalam satu rumah.

“Kami kerap menemui kendala di lapangan. Ada rumah kos yang berdiri dengan izin rumah tinggal. Lalu kami bingung dalam menentukan sikap,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur bahwa hanya rumah kos dengan lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini diperjelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, di mana pajak rumah kos ditetapkan dengan tarif 5% dari omzet per bulan.

Pasal inilah, kata Dede, yang menimbulkan polemik di daerah mengenai penentuan jumlah kamar kos dalam satu rumah. Maka dari itu sejak tahun 2014 lalu seluruh DPPKAD di Indonesia mengajukan revisi atas aturan tersebut.

Ia mengatakan masih banyak kos-kosan dengan jumlah kamar di bawah 10 tetapi memiliki omzet yang lebih besar karena tarif kamarnya lebih tinggi. Karena itu, saat melakukan pendataan lapangan, banyak pemilik kos protes karena terdapat rumah kos yang walau hanya delapan kamar, omzetnya jauh di atas yang memiliki 15 kamar, namun tidak kena pajak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha menjelaskan DPPKAD sudah melakukan pendataan dan memberikan formulir untuk di isi, namun hingga saat ini formulir itu belum kunjung dikembalikan.

“Kami berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakan,” katanya seperti di radarcirebon.com.

Wajib pajak rumah kos yang sudah mendaftarkan diri hanya 34 titik. Padahal, kata Siti ada ratusan rumah kos di Kota Cirebon. Terkadang, lanjutnya, saat turun ke lapangan mereka menunjukan surat izin tinggal, bukan rumah kos.

Dalam penegakan itu akan dilakukan dua hal. Pertama tentang razia perizinan agar ada kesesuaian. Kedua memaksa mereka menjadi wajib pajak. Jika tidak, stiker besar dengan tulisan pelanggar perda akan ditempelkan pada rumah kos sebagai efek jera dan sanksi sosial. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra