KOTA CIREBON

Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 10:30 WIB
Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya Kepala Seksi Penetapan Pendapatan DPPKAD Siti Julaeha menunjukan stiker segel yang akan ditempelkan pada setiap rumah kost yang tidak membayar pajak. (Foto: Radar Cirebon)

CIREBON, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Cirebon berencana untuk semakin menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atas rumah kos. Pasalnya, hanya sekitar 34 dari ratusan rumah kos yang membayar pajak.

Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Dede Achmady mengatakan sebagian pemilik rumah menyiasati rumah tinggalnya untuk dimanfaatkan sebagai rumah kos. Padahal, aturan menyebutkan pemilik kos wajib bayar pajak jika terdapat lebih dari 10 kamar dalam satu rumah.

“Kami kerap menemui kendala di lapangan. Ada rumah kos yang berdiri dengan izin rumah tinggal. Lalu kami bingung dalam menentukan sikap,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur bahwa hanya rumah kos dengan lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini diperjelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, di mana pajak rumah kos ditetapkan dengan tarif 5% dari omzet per bulan.

Pasal inilah, kata Dede, yang menimbulkan polemik di daerah mengenai penentuan jumlah kamar kos dalam satu rumah. Maka dari itu sejak tahun 2014 lalu seluruh DPPKAD di Indonesia mengajukan revisi atas aturan tersebut.

Ia mengatakan masih banyak kos-kosan dengan jumlah kamar di bawah 10 tetapi memiliki omzet yang lebih besar karena tarif kamarnya lebih tinggi. Karena itu, saat melakukan pendataan lapangan, banyak pemilik kos protes karena terdapat rumah kos yang walau hanya delapan kamar, omzetnya jauh di atas yang memiliki 15 kamar, namun tidak kena pajak.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kepala Seksi Penetapan Pendapatan Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Siti Julaeha menjelaskan DPPKAD sudah melakukan pendataan dan memberikan formulir untuk di isi, namun hingga saat ini formulir itu belum kunjung dikembalikan.

“Kami berkali-kali datang, tidak juga digubris. Karena itu besok kita naikan menjadi yustisi penegakan,” katanya seperti di radarcirebon.com.

Wajib pajak rumah kos yang sudah mendaftarkan diri hanya 34 titik. Padahal, kata Siti ada ratusan rumah kos di Kota Cirebon. Terkadang, lanjutnya, saat turun ke lapangan mereka menunjukan surat izin tinggal, bukan rumah kos.

Dalam penegakan itu akan dilakukan dua hal. Pertama tentang razia perizinan agar ada kesesuaian. Kedua memaksa mereka menjadi wajib pajak. Jika tidak, stiker besar dengan tulisan pelanggar perda akan ditempelkan pada rumah kos sebagai efek jera dan sanksi sosial. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP