KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Hanya 3 Bulan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dapat Diskon 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 11:47 WIB
Hanya 3 Bulan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dapat Diskon 50%

Salah satu sudut jalan di Gunungsugih, Lampung Tengah, Lampung.

GUNUNGSUGIH, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, memberikan pembebasan dan keringanan pembayaran sejumlah pajak daerah dari mulai April sampai Juni 2020 sebagai stimulus perekonomian bagi wajib pajak.

Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan pembebasan dan keringanan pajak daerah itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pelaku usaha di Lampung Tengah atas merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pengurangan Sementara Pembayaran Pajak Daerah yang berlaku sejak 6 April 2020,” ujarnya di Gunungsugih, Lampung Tengah, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Madani menambahkan jenis pajak daerah yang mendapatkan insentif adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

“Untuk besaran PBB Rp0-Rp35 ribu diberikan pembebasan pembayaran pajak untuk tahun 2020. Dari 641.582 SPPT di Lampung Tengah, sebanyak 447.970 objek pajak dibebaskan. Objek PBB yang nilai pembayarannya di atas Rp35 ribu bayar seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu, pajak hotel diberikan pengurangan tarif 50% dari tarif yang berlaku 10%. Untuk pajak restoran diberikan pengurangan tarif pajak 50% dari tarif yang berlaku 10%. Sementara itu, pajak hiburan juga diberikan pengurangan tarif pajak 50% dari tarif yang berlaku 30%.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Kemudian, untuk pajak parkir diberikan pengurangan tarif pajak 25% dari tarif yang berlaku 30%. “Pengurangan tarif ini jangka waktunya dari April sampai dengan Juni 2020. Sedangkan untuk PBB-P2 dibebaskan satu tahun masa pajak tahun 2020,” kata Madani seperti dilansir www.lampost.co.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini