KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Hanya 3 Bulan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dapat Diskon 50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 11:47 WIB
Hanya 3 Bulan, Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan Dapat Diskon 50%

Salah satu sudut jalan di Gunungsugih, Lampung Tengah, Lampung.

GUNUNGSUGIH, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, memberikan pembebasan dan keringanan pembayaran sejumlah pajak daerah dari mulai April sampai Juni 2020 sebagai stimulus perekonomian bagi wajib pajak.

Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto mengatakan pembebasan dan keringanan pajak daerah itu dimaksudkan untuk meringankan beban para pelaku usaha di Lampung Tengah atas merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan dan Pengurangan Sementara Pembayaran Pajak Daerah yang berlaku sejak 6 April 2020,” ujarnya di Gunungsugih, Lampung Tengah, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Tengah Madani menambahkan jenis pajak daerah yang mendapatkan insentif adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

“Untuk besaran PBB Rp0-Rp35 ribu diberikan pembebasan pembayaran pajak untuk tahun 2020. Dari 641.582 SPPT di Lampung Tengah, sebanyak 447.970 objek pajak dibebaskan. Objek PBB yang nilai pembayarannya di atas Rp35 ribu bayar seperti biasa,” ujarnya.

Sementara itu, pajak hotel diberikan pengurangan tarif 50% dari tarif yang berlaku 10%. Untuk pajak restoran diberikan pengurangan tarif pajak 50% dari tarif yang berlaku 10%. Sementara itu, pajak hiburan juga diberikan pengurangan tarif pajak 50% dari tarif yang berlaku 30%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, untuk pajak parkir diberikan pengurangan tarif pajak 25% dari tarif yang berlaku 30%. “Pengurangan tarif ini jangka waktunya dari April sampai dengan Juni 2020. Sedangkan untuk PBB-P2 dibebaskan satu tahun masa pajak tahun 2020,” kata Madani seperti dilansir www.lampost.co.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. SE tersebut ditujukan pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Salah satu poin di SE itu menyatakan pemda harus memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?