KABUPATEN MURUNG RAYA

Hanya 1 dari Ratusan Pengusaha Walet yang Patuh Bayar Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 November 2019 | 11:56 WIB
Hanya 1 dari Ratusan Pengusaha Walet yang Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PURUK CAHU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan hanya terdapat satu pengusaha atau pemilik bangunan walet yang patuh pajak. Padahal, ada ratusan bangunan walet di Kabupaten tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Murung Raya Agus Sumady mengatakan dari ratusan bangunan gedung sarang walet, hanya satu orang pengusaha yang rutin membayar pajak ke Bapenda. Jika diakumulasikan, jumlah pemilik bangunan yang tidak patuh dapat mencapai ratusan, bahkan ribuan.

"Kalau dijumlah secara detail ada berapa ratus, bahkan ribuan bangunan yang ada di Kabupaten Murung Raya ini. Bangunan itu tersebar di 10 kecamatan. Namun, baru satu orang warga dari Kecamatan Muara Laung yang secara kontinu membayar pajak,” jelas Agus, Selasa (12/11/2019)

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Lebih lanjut, Agus menjelaskan kewajiban pajak atas pengusahaan sarang burung walet telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.27/2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya No.26/2017. Selain itu, aturan terkait dengan pajak sarang burung walet juga diatur dalam Undang-Undang No.28/2009.

Bapenda Kabupaten Murung Raya juga kesulitan untuk memungut pajak sarang burung walet. Hal ini lantaran mayoritas pengusaha burung walet beralasan tidak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah.

Padahal, menurut Agus, pembinaan terkait dengan perkembangan sarang burung walet bukan menjadi ranah Bapenda. Kewenangan Bapenda, lanjutnya, hanya melakukan pemungutan pajak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Kemudian, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tarif paling tinggi yang dipatok adalah sebesar 10%. Kemudian, berdasarkan Perbup No.26/2017 tarif yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah sebesar 5% dari nilai harga jual berdasarkan patokan harga pasaran umum sarang burung walet, seperti dilansir kalteng.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025