KABUPATEN MURUNG RAYA

Hanya 1 dari Ratusan Pengusaha Walet yang Patuh Bayar Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 November 2019 | 11:56 WIB
Hanya 1 dari Ratusan Pengusaha Walet yang Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PURUK CAHU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan hanya terdapat satu pengusaha atau pemilik bangunan walet yang patuh pajak. Padahal, ada ratusan bangunan walet di Kabupaten tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Murung Raya Agus Sumady mengatakan dari ratusan bangunan gedung sarang walet, hanya satu orang pengusaha yang rutin membayar pajak ke Bapenda. Jika diakumulasikan, jumlah pemilik bangunan yang tidak patuh dapat mencapai ratusan, bahkan ribuan.

"Kalau dijumlah secara detail ada berapa ratus, bahkan ribuan bangunan yang ada di Kabupaten Murung Raya ini. Bangunan itu tersebar di 10 kecamatan. Namun, baru satu orang warga dari Kecamatan Muara Laung yang secara kontinu membayar pajak,” jelas Agus, Selasa (12/11/2019)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Agus menjelaskan kewajiban pajak atas pengusahaan sarang burung walet telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.27/2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya No.26/2017. Selain itu, aturan terkait dengan pajak sarang burung walet juga diatur dalam Undang-Undang No.28/2009.

Bapenda Kabupaten Murung Raya juga kesulitan untuk memungut pajak sarang burung walet. Hal ini lantaran mayoritas pengusaha burung walet beralasan tidak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah.

Padahal, menurut Agus, pembinaan terkait dengan perkembangan sarang burung walet bukan menjadi ranah Bapenda. Kewenangan Bapenda, lanjutnya, hanya melakukan pemungutan pajak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Kemudian, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tarif paling tinggi yang dipatok adalah sebesar 10%. Kemudian, berdasarkan Perbup No.26/2017 tarif yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah sebesar 5% dari nilai harga jual berdasarkan patokan harga pasaran umum sarang burung walet, seperti dilansir kalteng.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN