KABUPATEN BADUNG

Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 18:46 WIB
Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

MANGUPURA, DDTCNews—Pemkab Badung mengklaim hampir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung mengajukan penangguhan pembayaran pajak daerah lantaran menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Badung I Made Sutama mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran sangat menghantam kegiatan pariwisata di Bali sehingga banyak pelaku usaha yang meminta adanya penangguhan pembayaran pajak.

“Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restoran mengajukan penangguhan pembayaran pajak,” katanya di Bali, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Sutama, banyaknya permintaan untuk menunda pembayaran pajak dapat dimaklumi pemerintah. Apalagi, kondisi pandemi juga mengharuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemkab Badung pun tak berdiam diri. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas penangguhan pembayaran pajak daerah selama enam bulan ke depan. Pelaku usaha dapat menikmati fasilitas ini dengan mengajukan surat penangguhan.

Relaksasi, lanjut, Sutama tidak hanya memberlakukan penundaan pembayaran pajak saja. Pemkab Badung juga menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kami memberikan kelonggaran membayar pajak untuk enam bulan ke depan dan tidak akan dikenakan denda akibat terlambat membayar pajak,” tuturnya dilansir Bali Post.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Badung hingga 18 Mei 2020 mencapai Rp996 miliar. Realisasi tersebut baru memenuhi 21% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp4,7 triliun.

Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut terdiri pajak hotel sebesar Rp607 miliar, pajak restoran sebesar Rp196,2 miliar, pajak hiburan senilai Rp30,9 miliar.

Selanjutnya, realisasi pajak reklame sebesar Rp355,5 juta, PBB P2 sebesar Rp6,1 miliar, BPHTB sebesar Rp68,4 miliar dan setoran pajak penerangan jalan sebesar Rp54,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?