KABUPATEN BADUNG

Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 18:46 WIB
Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

MANGUPURA, DDTCNews—Pemkab Badung mengklaim hampir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung mengajukan penangguhan pembayaran pajak daerah lantaran menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Badung I Made Sutama mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran sangat menghantam kegiatan pariwisata di Bali sehingga banyak pelaku usaha yang meminta adanya penangguhan pembayaran pajak.

“Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restoran mengajukan penangguhan pembayaran pajak,” katanya di Bali, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Menurut Sutama, banyaknya permintaan untuk menunda pembayaran pajak dapat dimaklumi pemerintah. Apalagi, kondisi pandemi juga mengharuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemkab Badung pun tak berdiam diri. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas penangguhan pembayaran pajak daerah selama enam bulan ke depan. Pelaku usaha dapat menikmati fasilitas ini dengan mengajukan surat penangguhan.

Relaksasi, lanjut, Sutama tidak hanya memberlakukan penundaan pembayaran pajak saja. Pemkab Badung juga menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha tersebut.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Kami memberikan kelonggaran membayar pajak untuk enam bulan ke depan dan tidak akan dikenakan denda akibat terlambat membayar pajak,” tuturnya dilansir Bali Post.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Badung hingga 18 Mei 2020 mencapai Rp996 miliar. Realisasi tersebut baru memenuhi 21% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp4,7 triliun.

Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut terdiri pajak hotel sebesar Rp607 miliar, pajak restoran sebesar Rp196,2 miliar, pajak hiburan senilai Rp30,9 miliar.

Selanjutnya, realisasi pajak reklame sebesar Rp355,5 juta, PBB P2 sebesar Rp6,1 miliar, BPHTB sebesar Rp68,4 miliar dan setoran pajak penerangan jalan sebesar Rp54,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini