KABUPATEN BADUNG

Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Mei 2020 | 18:46 WIB
Hampir Seluruh Hotel dan Restoran Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

MANGUPURA, DDTCNews—Pemkab Badung mengklaim hampir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Badung mengajukan penangguhan pembayaran pajak daerah lantaran menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Badung I Made Sutama mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran sangat menghantam kegiatan pariwisata di Bali sehingga banyak pelaku usaha yang meminta adanya penangguhan pembayaran pajak.

“Hampir seluruh wajib pajak hotel dan restoran mengajukan penangguhan pembayaran pajak,” katanya di Bali, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Sutama, banyaknya permintaan untuk menunda pembayaran pajak dapat dimaklumi pemerintah. Apalagi, kondisi pandemi juga mengharuskan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemkab Badung pun tak berdiam diri. Pemerintah daerah menyediakan fasilitas penangguhan pembayaran pajak daerah selama enam bulan ke depan. Pelaku usaha dapat menikmati fasilitas ini dengan mengajukan surat penangguhan.

Relaksasi, lanjut, Sutama tidak hanya memberlakukan penundaan pembayaran pajak saja. Pemkab Badung juga menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kami memberikan kelonggaran membayar pajak untuk enam bulan ke depan dan tidak akan dikenakan denda akibat terlambat membayar pajak,” tuturnya dilansir Bali Post.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Badung hingga 18 Mei 2020 mencapai Rp996 miliar. Realisasi tersebut baru memenuhi 21% dari target yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp4,7 triliun.

Realisasi pendapatan pajak daerah tersebut terdiri pajak hotel sebesar Rp607 miliar, pajak restoran sebesar Rp196,2 miliar, pajak hiburan senilai Rp30,9 miliar.

Selanjutnya, realisasi pajak reklame sebesar Rp355,5 juta, PBB P2 sebesar Rp6,1 miliar, BPHTB sebesar Rp68,4 miliar dan setoran pajak penerangan jalan sebesar Rp54,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN