Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Dari data tahun 2015, peringkat ease of doing business (kemudahan berusaha) di Indonesia menempati peringkat 109 dari 189 negara. Karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemudahan berusaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi atas 3.143 peraturan/keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, terutama di daerah.
“Penyederhanaan proses dan perizinan harus dilakukan, ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investor,” kata seperti dilansir melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (15/9).
Beberapa peraturan dicabut yang tujuannya agar Indonesia dapat bersaing dengan negara tetangga salah satunya Vietnam, yang memiliki peringkat kemudahan berusaha lebih baik.
“Pencabutan atau revisi peraturan diharapkan dapat memperkuat daya saing serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum,” tambah Darmin.
Sebagai informasi, Perda/Perkada yang disederhanakan antara lain yang mengatur mengenai perizinan, retribusi, izin gangguan, pajak daerah, izin mendirikan bangunan, izin usaha, pelayanan publik dan jasa konstruksi.
Selain itu, aturan lain yang ikut disederhanankan adalah mengenai tanda daftar perusahaan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, investasi dan kemudahan berusaha, atau tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.