KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hambat Investasi, Ribuan Perda Ini Dievaluasi

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 15 September 2016 | 15:31 WIB
Hambat Investasi, Ribuan Perda Ini Dievaluasi

Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dari data tahun 2015, peringkat ease of doing business (kemudahan berusaha) di Indonesia menempati peringkat 109 dari 189 negara. Karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemudahan berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi atas 3.143 peraturan/keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, terutama di daerah.

“Penyederhanaan proses dan perizinan harus dilakukan, ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investor,” kata seperti dilansir melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Beberapa peraturan dicabut yang tujuannya agar Indonesia dapat bersaing dengan negara tetangga salah satunya Vietnam, yang memiliki peringkat kemudahan berusaha lebih baik.

“Pencabutan atau revisi peraturan diharapkan dapat memperkuat daya saing serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum,” tambah Darmin.

Sebagai informasi, Perda/Perkada yang disederhanakan antara lain yang mengatur mengenai perizinan, retribusi, izin gangguan, pajak daerah, izin mendirikan bangunan, izin usaha, pelayanan publik dan jasa konstruksi.

Selain itu, aturan lain yang ikut disederhanankan adalah mengenai tanda daftar perusahaan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, investasi dan kemudahan berusaha, atau tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra