KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hambat Investasi, Ribuan Perda Ini Dievaluasi

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 15 September 2016 | 15:31 WIB
Hambat Investasi, Ribuan Perda Ini Dievaluasi

Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dari data tahun 2015, peringkat ease of doing business (kemudahan berusaha) di Indonesia menempati peringkat 109 dari 189 negara. Karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemudahan berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi atas 3.143 peraturan/keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, terutama di daerah.

“Penyederhanaan proses dan perizinan harus dilakukan, ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investor,” kata seperti dilansir melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Beberapa peraturan dicabut yang tujuannya agar Indonesia dapat bersaing dengan negara tetangga salah satunya Vietnam, yang memiliki peringkat kemudahan berusaha lebih baik.

“Pencabutan atau revisi peraturan diharapkan dapat memperkuat daya saing serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum,” tambah Darmin.

Sebagai informasi, Perda/Perkada yang disederhanakan antara lain yang mengatur mengenai perizinan, retribusi, izin gangguan, pajak daerah, izin mendirikan bangunan, izin usaha, pelayanan publik dan jasa konstruksi.

Selain itu, aturan lain yang ikut disederhanankan adalah mengenai tanda daftar perusahaan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, investasi dan kemudahan berusaha, atau tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses