KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hambat Investasi, Ribuan Perda Ini Dievaluasi

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 15 September 2016 | 15:31 WIB
Hambat Investasi, Ribuan Perda Ini Dievaluasi

Ilustrasi. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dari data tahun 2015, peringkat ease of doing business (kemudahan berusaha) di Indonesia menempati peringkat 109 dari 189 negara. Karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemudahan berusaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi atas 3.143 peraturan/keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, terutama di daerah.

“Penyederhanaan proses dan perizinan harus dilakukan, ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investor,” kata seperti dilansir melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Beberapa peraturan dicabut yang tujuannya agar Indonesia dapat bersaing dengan negara tetangga salah satunya Vietnam, yang memiliki peringkat kemudahan berusaha lebih baik.

“Pencabutan atau revisi peraturan diharapkan dapat memperkuat daya saing serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan taat kepada hukum,” tambah Darmin.

Sebagai informasi, Perda/Perkada yang disederhanakan antara lain yang mengatur mengenai perizinan, retribusi, izin gangguan, pajak daerah, izin mendirikan bangunan, izin usaha, pelayanan publik dan jasa konstruksi.

Selain itu, aturan lain yang ikut disederhanankan adalah mengenai tanda daftar perusahaan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, investasi dan kemudahan berusaha, atau tidak sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR