ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP saat Membuat Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juni 2023 | 08:00 WIB
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan WP saat Membuat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak apabila keliru dalam pengisiannya sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, tata cara pembuatan faktur pajak pengganti tercantum dalam lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER ini.

“Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dimaksud masih bisa disampaikan/dilakukan pembetulan,” bunyi Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur pajak pengganti. Pertama, atas permintaan PKP pembeli, PKP yang membuat faktur pajak dapat membetulkan faktur pajak yang salah dalam pengisian dengan cara membuat faktur pajak pengganti memakai aplikasi e-faktur.

Kedua, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Ketiga, Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara pada angka pertama.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Keempat, pembuatan faktur pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam Lampiran huruf B dan huruf C PER-03/PJ/2022. Kelima, faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Keenam, NSFP faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP faktur pajak yang diganti (normal). Ketujuh, tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

Kedelapan, dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kesembilan, dalam hal PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Kesepuluh, faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Kesebelas, pelaporan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP faktur pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?