Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, tata cara pembatalan faktur pajak tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-03/PJ/2022 ini.
“Pembatalan faktur pajak bisa dilakukan apabila terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan/dilakukan pembetulan,” bunyi Pasal 24 ayat 2 PER-03/PJ/2022, dikutip pada Jumat (2/6/2023).
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membatalkan faktur pajak. Pertama, pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf a harus didukung bukti atau dokumen yang membuktikan telah terjadi pembatalan transaksi.
Bukti tersebut dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Kedua, faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak.
Ketiga, dalam hal PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP dimaksud harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Keempat, dalam hal PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.
Kelima, dalam hal PKP pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dilaporkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.