Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum permohonan tersebut diputuskan diterima atau tidak.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, Kepala KPP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak berdasarkan permohonan penghapusan NPWP yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE).
“Penghapusan NPWP memang akan dilakukan pemeriksaan dan jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan NPWP untuk NPWP Badan adalah paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE/BPS,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (21/7/2022).
Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, terdapat beberapa syarat yang harus juga dipenuhi wajib pajak dalam permohonan penghapusan NPWP.
Pertama, tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.
Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.
Keenam, seluruh NPWP Cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.