KEBIJAKAN PAJAK

Hal-Hal yang Diperiksa Kantor Pajak Ketika WP Ajukan Penghapusan NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2022 | 13:30 WIB
Hal-Hal yang Diperiksa Kantor Pajak Ketika WP Ajukan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum permohonan tersebut diputuskan diterima atau tidak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, Kepala KPP melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak berdasarkan permohonan penghapusan NPWP yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE).

“Penghapusan NPWP memang akan dilakukan pemeriksaan dan jangka waktu penerbitan keputusan penghapusan NPWP untuk NPWP Badan adalah paling lama 12 bulan setelah penerbitan BPE/BPS,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, terdapat beberapa syarat yang harus juga dipenuhi wajib pajak dalam permohonan penghapusan NPWP.

Pertama, tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak tetapi utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau wajib pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan.

Kedua, tidak sedang dilakukan tindakan seperti pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; pemeriksaan bukti permulaan; penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketiga, tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure). Keempat, tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).

Kelima, tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: keberatan; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan SKP; pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; gugatan; banding; dan/atau peninjauan kembali.

Keenam, seluruh NPWP Cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan