ORASI ILMIAH GURU BESAR

Hakim Perlu Mengedepankan Asas Iktikad Baik di Bidang Pajak, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 11:56 WIB
Hakim Perlu Mengedepankan Asas Iktikad Baik di Bidang Pajak, Mengapa?

Hakim Agung Prof. M. Hary Djatmiko saat menyampaikan orasi ilmiah berjudul ‘Peranan Asas Iktikad Baik dalam Pembangunan Hukum Perpajakan Melalui Putusan Mahkamah Agung’.

JEMBER, DDTCNews – Asas iktikad baik di bidang pajak atau perpajakan internasional perlu dikedepankan oleh para hakim. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.

Hal ini menjadi salah satu simpulan dalam orasi ilmiah berjudul ‘Peranan Asas Iktikad Baik dalam Pembangunan Hukum Perpajakan Melalui Putusan Mahkamah Agung’ yang dibawakan Hakim Agung M. Hary Djatmiko. Dengan orasi ilmiah itu, Harry dikukuhkan sebagai Profesor Ilmu Hukum Universitas Jember.

“[Dengan] peranan iktikad baik diharapkan para hakim akan mampu melaksanakan interpretasi hukum, khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi,” jelasnya di Auditorium Universitas Jember, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan penggunaan asas iktikad baik tersebut, sambungnya, hakim juga bisa menempatkan skala prioritas dalam mengatur dan mengharmonisasikan dua aturan norma hukum, hak, serta kewajiban pembagian perpajakan dari masing-masing negara secara seimbang.

Asas iktikad baik di bidang pajak atau perpajakan internasional telah diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 junto Pasal 9 UU No.24/2000 tentang Perjanjian Internasional junto Pasal 32A UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan UU No.36/2009.

Peran seorang hakim dalam menempatkan iktikad baik bagi lembaga peradilan, sambungnya, mencerminkan tiga pilar utama pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, adanya kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Ketiga, adanya keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam tataran pendidikan, Harry melihat tidak semua fakultas hukum di Indonesia menempatkan deskripsi pembahasan asas iktikad baik menjadi topik yang dijelaskan dengan detail, termasuk mencakup hubungan antara hukum privat dan hukum publik.

Pada umumnya, pembahasan hanya bersifat terminologi dan tidak mengupas secara substansial. Padahal, menurutnya, penerapan asas iktikad baik dapat diperluas dalam penyelenggaraan negara karena diskresi terjadi dalam yurisdiksi, legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam konteks kurikulum fakultas hukum, dia berpendapat pentingnya untuk menempatkan asas iktikad baik tidak hanya sebagai instrumen dan sarana hukum, tetapi juga sebagai pembangunan watak dan moral anak didik. Sehingga, para penegak hukum yang bermoral.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selain itu, iktikad baik sebagai ambeg paramaarta (prioritas) dalam menjalankan instrumen dan sarana hukum. Hal ini terkait dengan pelaksanaan diskresi dalam yursidiksi kebijakan hukum, omnibus law, dan harmonisasi hukum atas penyelenggaraan negara.

“Cita-cita hukum yang melahirkan putusan peradilan bermartabat harus memiliki nilai-nilai ketuhanan yang mendasarkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang saling dijiwai dan menjiwai iktikad baik dan nilai-nilai Pancasila,” jelas Hary.

Dalam kesempatan itu, Hary mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga dia dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Jember. Pencapaian tersebut, lanjutnya, tidak mudah karena membutuhkan pengakuan keprofesionalan dan rekomendasi dari berbagai pihak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?