MAHKAMAH AGUNG

Hakim Agung Yulius Dilantik sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara

Dian Kurniati | Senin, 14 November 2022 | 10:45 WIB
Hakim Agung Yulius Dilantik sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara

Pelantikan Hakim Agung Yulius sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin resmi melantik Hakim Agung Yulius sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) pada 9 November 2022.

Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Kamar TUN didasarkan pada Keppres 112/P/Tahun 2022 tertanggal 2 November 2022. Yulius dilantik sebagai Ketua Kamar TUN menggantikan Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun mulai 1 Oktober 2022.

"Dr. Yulius termasuk jajaran hakim agung senior dengan masa kerja hakim agung 12 tahun," bunyi keterangan resmi MA, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Yulius diangkat sebagai hakim agung pada 8 Maret 2010. Dia mengawali kariernya sebagai staf/calon hakim pada Pengadilan Negeri Padang pada 1984.

Kariernya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkejeren pada 1986, kemudian dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 1989.

Pada 1992, dia 'menyeberang' dari hakim pengadilan negeri menjadi hakim TUN yang ditempatkan di PTUN Manado. Setelah 5 tahun, dia beralih tugas ke PTUN Jakarta.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pada 2001, alumnus S-3 Unpad tersebut mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang. Hanya dalam 1 tahun, dia lantas dipercaya memimpin PTUN Pekanbaru sebagai ketua pengadilan.

Pada 2004, Yulius kembali mendapatkan promosi dan diangkat sebagai hakim tinggi pada PTTUN Medan. Setelah 2 tahun, dia mendapat SK alih tugas sebagai hakim tinggi pada PTTUN Jakarta.

"Masa tugasnya sebagai hakim tinggi PTTUN Jakarta berakhir pada 7 April 2010 karena ia diangkat sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung," bunyi keterangan MA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya