MAHKAMAH AGUNG

Hakim Agung Yulius Dilantik sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara

Dian Kurniati | Senin, 14 November 2022 | 10:45 WIB
Hakim Agung Yulius Dilantik sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara

Pelantikan Hakim Agung Yulius sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin resmi melantik Hakim Agung Yulius sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) pada 9 November 2022.

Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Kamar TUN didasarkan pada Keppres 112/P/Tahun 2022 tertanggal 2 November 2022. Yulius dilantik sebagai Ketua Kamar TUN menggantikan Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun mulai 1 Oktober 2022.

"Dr. Yulius termasuk jajaran hakim agung senior dengan masa kerja hakim agung 12 tahun," bunyi keterangan resmi MA, dikutip pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Yulius diangkat sebagai hakim agung pada 8 Maret 2010. Dia mengawali kariernya sebagai staf/calon hakim pada Pengadilan Negeri Padang pada 1984.

Kariernya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkejeren pada 1986, kemudian dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 1989.

Pada 1992, dia 'menyeberang' dari hakim pengadilan negeri menjadi hakim TUN yang ditempatkan di PTUN Manado. Setelah 5 tahun, dia beralih tugas ke PTUN Jakarta.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2001, alumnus S-3 Unpad tersebut mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang. Hanya dalam 1 tahun, dia lantas dipercaya memimpin PTUN Pekanbaru sebagai ketua pengadilan.

Pada 2004, Yulius kembali mendapatkan promosi dan diangkat sebagai hakim tinggi pada PTTUN Medan. Setelah 2 tahun, dia mendapat SK alih tugas sebagai hakim tinggi pada PTTUN Jakarta.

"Masa tugasnya sebagai hakim tinggi PTTUN Jakarta berakhir pada 7 April 2010 karena ia diangkat sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung," bunyi keterangan MA. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra