LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 08:00 WIB
Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak, Ini Panduan Profesinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam ranah perpajakan, perawat memiliki hak-hak yang dijamin serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut penting dipahami, baik oleh perawat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan perawat seperti rumah sakit atau perusahaan.

Menurut UU 38/2014, perawat adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi dan lulus dari pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Seorang perawat memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan praktik keperawatan. Tugas seorang perawat meliputi:

  • Memberikan asuhan keperawatan
  • Memberikan penyuluhan dan konselor bagi klien
  • Mengelola pelayanan keperawatan
  • Menjadi peneliti keperawatan
  • Menjadi pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang
  • Menjadi pelaksana tugas dalam keadaan tertentu

Profesi perawat dalam lingkup perpajakan tentu memiliki hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Perawat berhak mendapatkan informasi terkait dengan kewajiban perpajakan dari petugas pajak.
  2. Perawat berhak untuk menerima bukti potong berupa SPT PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak dari pemberi kerja.
  3. Perawat berhak untuk menerima bukti potong SPT Tahunan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja.
  4. Perawat berhak untuk membetulkan SPT apabila terdapat kesalahan tulis maupun hitung.
  5. Perawat berhak memperoleh pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  6. Perawat berhak untuk mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, ataupun peninjauan kembali.
  7. Perawat berhak atas kerahasiaan data wajib pajak.
  8. Perawat berhak untuk mendapatkan insentif pajak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain memiliki hak, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai perawat.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Pertama, perawat yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat agar mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kedua, perawat selaku wajib pajak diharuskan menyimpan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan tempat kerjanya.

Ketiga, perawat wajib melakukan pelaporan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterimanya dalam laporan tahunan.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Penghasilan seorang perawat merupakan objek pajak yang akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, tergantung pada status kepegawaian perawat tersebut. Perawat dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap dalam perpajakan.

Untuk informasi lebih lengkap tentang pengenaan pajak atas penghasilan profesi perawat, masyarakat dapat membacanya melalui Panduan Pajak Profesi Perawat di Perpajakan DDTC. Terdapat beberapa hal yang diulas dalam panduan tersebut. Berikut perinciannya:

  • Dasar Hukum, Definisi, dan Tugas
  • Hak dan Kewajiban Perawat dalam Lingkup Pajak
  • Objek Pajak
  • Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)
  • Pajak Perawat sebagai Pegawai atau Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
  • Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21
  • Pelaporan SPT Tahunan
  • Ketentuan Khusus
  • Ilustrasi Kasus

Dengan memahami hak-hak dan kewajiban yang dimiliki, perawat dapat menjalankan kewajibannya dalam hal perpajakan dengan lebih baik.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Hal ini juga membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemotongan dan pelaporan pajak untuk memastikan kepatuhan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Akses panduan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/perawat

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra