Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam ranah perpajakan, perawat memiliki hak-hak yang dijamin serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut penting dipahami, baik oleh perawat maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak penghasilan perawat seperti rumah sakit atau perusahaan.
Menurut UU 38/2014, perawat adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi dan lulus dari pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang perawat memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan praktik keperawatan. Tugas seorang perawat meliputi:
Profesi perawat dalam lingkup perpajakan tentu memiliki hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain memiliki hak, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai perawat.
Pertama, perawat yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagai wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat agar mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kedua, perawat selaku wajib pajak diharuskan menyimpan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan tempat kerjanya.
Ketiga, perawat wajib melakukan pelaporan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterimanya dalam laporan tahunan.
Penghasilan seorang perawat merupakan objek pajak yang akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, tergantung pada status kepegawaian perawat tersebut. Perawat dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap dalam perpajakan.
Untuk informasi lebih lengkap tentang pengenaan pajak atas penghasilan profesi perawat, masyarakat dapat membacanya melalui Panduan Pajak Profesi Perawat di Perpajakan DDTC. Terdapat beberapa hal yang diulas dalam panduan tersebut. Berikut perinciannya:
Dengan memahami hak-hak dan kewajiban yang dimiliki, perawat dapat menjalankan kewajibannya dalam hal perpajakan dengan lebih baik.
Hal ini juga membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemotongan dan pelaporan pajak untuk memastikan kepatuhan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akses panduan melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/profesi/perawat
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.