PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran (automatic adjustment) yang dilakukan pemerintah pada awal 2024 bukanlah untuk membiayai bansos.

Dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), bansos dan belanja perlindungan sosial sudah dianggarkan pada bagian anggaran setiap kementerian dan bagian anggaran bendahara umum negara (BUN).

"Jadi, bansos itu posnya beda sama sekali dan tidak dibiayai oleh automatic adjustment," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Automatic adjustment dilaksanakan sejak 2022 berdasarkan UU 6/2021 tentang APBN 2022, UU 28/2022 tentang APBN 2023, dan UU 19/2023 tentang APBN 2024

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU 28/2022, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja negara dalam hal penerimaan negara diperkirakan tidak mencapai target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, ada pengeluaran yang melebihi pagu, atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Penyesuaian belanja negara yang dimaksud antara lain automatic adjustment, realokasi anggaran, pemotongan belanja, penyesuaian pagu, ataupun pergeseran anggaran antarprogram.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui automatic adjustment, Kementerian Keuangan memblokir 5% anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan disiplin fiskal dan mendorong masing-masing K/L untuk melakukan penajaman prioritas.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang diblokir melalui automatic adjustment hanya sebesar 5% karena secara historis penyerapan anggaran oleh setiap K/L adalah sebesar 95%. Dengan demikian, pemblokiran anggaran sebesar 5% tidak akan mengganggu kinerja K/L.

"Saat kami menyampaikan automatic adjustment 5% itu diharapkan tidak memengaruhi kemampuan K/L untuk menjalankan program-program prioritas dan dana automatic adjustment itu tidak dialihkan ke K/L yang lain," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja