PEMILU 2024

Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Muhamad Wildan | Minggu, 07 April 2024 | 12:30 WIB
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran (automatic adjustment) yang dilakukan pemerintah pada awal 2024 bukanlah untuk membiayai bansos.

Dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), bansos dan belanja perlindungan sosial sudah dianggarkan pada bagian anggaran setiap kementerian dan bagian anggaran bendahara umum negara (BUN).

"Jadi, bansos itu posnya beda sama sekali dan tidak dibiayai oleh automatic adjustment," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Automatic adjustment dilaksanakan sejak 2022 berdasarkan UU 6/2021 tentang APBN 2022, UU 28/2022 tentang APBN 2023, dan UU 19/2023 tentang APBN 2024

Merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU 28/2022, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja negara dalam hal penerimaan negara diperkirakan tidak mencapai target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, ada pengeluaran yang melebihi pagu, atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Penyesuaian belanja negara yang dimaksud antara lain automatic adjustment, realokasi anggaran, pemotongan belanja, penyesuaian pagu, ataupun pergeseran anggaran antarprogram.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Melalui automatic adjustment, Kementerian Keuangan memblokir 5% anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka meningkatkan disiplin fiskal dan mendorong masing-masing K/L untuk melakukan penajaman prioritas.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang diblokir melalui automatic adjustment hanya sebesar 5% karena secara historis penyerapan anggaran oleh setiap K/L adalah sebesar 95%. Dengan demikian, pemblokiran anggaran sebesar 5% tidak akan mengganggu kinerja K/L.

"Saat kami menyampaikan automatic adjustment 5% itu diharapkan tidak memengaruhi kemampuan K/L untuk menjalankan program-program prioritas dan dana automatic adjustment itu tidak dialihkan ke K/L yang lain," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini