KOREA SELATAN

Hadiah atau Warisan Berbentuk Cryptocurrency Bakal Dikenakan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 11:30 WIB
Hadiah atau Warisan Berbentuk Cryptocurrency Bakal Dikenakan Pajak

Ilustrasi. Seorang penggemar Bitcoin mencoba sepasang kacamata hitam yang memancarkan sinar laser, yang merupakan bagian dari tren "mata laser" di antara komunitas cryptocurrency, selama peluncuran Adopting Bitcoin – A Lightning Summit di El Salvador, di San Salvador, El Salvador, Selasa (16/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/HP/sa.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak atas aset kripto yang diperoleh wajib pajak dalam bentuk hadiah atau warisan.

Berdasarkan keterangan resmi National Tax Service (NTS), wajib pajak harus membayar pajak atas aset kripto yang diterima dari keluarga atau teman terhitung sejak tahun ini. Tarif yang dikenakan akan bervariasi tergantung nilai aset yang diterima.

"Cryptocurrency yang diterima dalam bentuk hadiah atau warisan akan dikenai pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tarif 10% hingga 50% tergantung dari nilai aset yang diterima," jelas NTS seperti dilansir cryptobriefing.com, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak yang terutang, NTS akan menyediakan harga rata-rata harian dari berbagai aset kripto dalam layanan elektronik NTS terhitung sejak Maret 2022.

Harga rata-rata dalam rentang waktu 1 bulan sebelum dan setelah tanggal transfer aset kripto akan dijadikan sebagai dasar wajib pajak dalam menghitung pajak atas hadiah atau warisan berupa aset kripto.

Di sisi lain, pengenaan pajak atas laba transaksi dari aset kripto dengan tarif 20% tetap akan diundur dari rencananya dikenakan pada 2022 menjadi pada 2023. Hingga saat ini, masih belum ada ketentuan khusus atas laba dari transaksi aset kripto.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Partai pertahanan dan oposisi menilai penundaan pengenaan pajak capital gains dari cryptocurrency diperlukan guna menjaga basis suara pemilih muda. Untuk diketahui, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden pada tahun ini.

Pada 2023, pajak dengan tarif 20% tersebut rencananya dikenakan atas laba di atas threshold senilai KRW2,5 juta atau Rp29,9 juta per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra