TATA PEMERINTAHAN

Hadi Poernomo: DJP Harus Naik Kelas, Tidak Ada Pilihan Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:20 WIB
Hadi Poernomo: DJP Harus Naik Kelas, Tidak Ada Pilihan Lain

Hadi Poernomo saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Indonesia' di Museum Nasional, Rabu (7/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dinilai sudah waktunya naik kelas menjadi badan yang terpisah dari Kemenkeu. Makin besarnya tanggung jawab pengelolaan data dan informasi menjadi salah satu alasan.

Hal tersebut dilontarkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam diskusi kebangsaan bertajuk 'Quo Vadis Indonesia', hari ini, Rabu (7/8/2019). Menurutnya, DJP sudah tidak cocok lagi sebagai unit eselon I di Kemenkeu karena kewenangannya yang cukup besar dalam pengelolaan data dan informasi.

“Di era keterbukaan informasi keuangan saat ini, [tugas] masih dilakukan oleh lembaga selevel eselon I. Seharusnya level kementerian-lah yang mampu karena pajak itu harus naik supaya menampung kekuatan dan kewenangan sekarang ini,” katanya di Museum Nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, mantan Ketua BPK tersebut menjelaskan makna kewenangan DJP yang besar itu termaktub dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, mitra otoritas pajak dalam urusan pemberian informasi berada pada level kementerian.

Dengan dimulainya akses dan pertukaran informasi yang diperoleh oleh otoritas pajak, menurut Hadi, keadaan saat ini tidaklah ideal. Sebagai pemimpin komando atas era keterbukaan informasi, saat ini, posisi struktur organisasi DJP lebih rendah ketimbang mitra lembaga negara lain yang wajib menyetor data.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain. Pemerintah, sambungnya, harus membuat posisi otoritas pajak setara dalam konteks pelaksanaan tugas yang krusial. Tugas yang krusial itu menyentuh akses data dan informasi dalam kapasitas tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

“DJP harus naik kelas karena tidak ada pilihan lain,” tegasnya.

Selain untuk mendongkrak kinerja otoritas pajak, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga untuk membagi tugas besar yang diemban menteri keuangan. Fungsi penerimaaan dan belanja idealnya dilakukan terpisah sehingga proses bisnis bisa dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kalau DJP tidak menjadi badan, saya khawatir tren 13 tahun terakhir yang gagal terus penerimaannya akan berlanjut. Itu faktanya. Apalagi, harus ada pemisahan fungsi antara penerimaan dan pengeluaran supaya fokus,” jelas Hadi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra