TATA PEMERINTAHAN

Hadi Poernomo: DJP Harus Naik Kelas, Tidak Ada Pilihan Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:20 WIB
Hadi Poernomo: DJP Harus Naik Kelas, Tidak Ada Pilihan Lain

Hadi Poernomo saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Indonesia' di Museum Nasional, Rabu (7/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dinilai sudah waktunya naik kelas menjadi badan yang terpisah dari Kemenkeu. Makin besarnya tanggung jawab pengelolaan data dan informasi menjadi salah satu alasan.

Hal tersebut dilontarkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam diskusi kebangsaan bertajuk 'Quo Vadis Indonesia', hari ini, Rabu (7/8/2019). Menurutnya, DJP sudah tidak cocok lagi sebagai unit eselon I di Kemenkeu karena kewenangannya yang cukup besar dalam pengelolaan data dan informasi.

“Di era keterbukaan informasi keuangan saat ini, [tugas] masih dilakukan oleh lembaga selevel eselon I. Seharusnya level kementerian-lah yang mampu karena pajak itu harus naik supaya menampung kekuatan dan kewenangan sekarang ini,” katanya di Museum Nasional.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lebih lanjut, mantan Ketua BPK tersebut menjelaskan makna kewenangan DJP yang besar itu termaktub dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, mitra otoritas pajak dalam urusan pemberian informasi berada pada level kementerian.

Dengan dimulainya akses dan pertukaran informasi yang diperoleh oleh otoritas pajak, menurut Hadi, keadaan saat ini tidaklah ideal. Sebagai pemimpin komando atas era keterbukaan informasi, saat ini, posisi struktur organisasi DJP lebih rendah ketimbang mitra lembaga negara lain yang wajib menyetor data.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain. Pemerintah, sambungnya, harus membuat posisi otoritas pajak setara dalam konteks pelaksanaan tugas yang krusial. Tugas yang krusial itu menyentuh akses data dan informasi dalam kapasitas tugas mengumpulkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“DJP harus naik kelas karena tidak ada pilihan lain,” tegasnya.

Selain untuk mendongkrak kinerja otoritas pajak, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga untuk membagi tugas besar yang diemban menteri keuangan. Fungsi penerimaaan dan belanja idealnya dilakukan terpisah sehingga proses bisnis bisa dilakukan secara efektif dan efisien.

“Kalau DJP tidak menjadi badan, saya khawatir tren 13 tahun terakhir yang gagal terus penerimaannya akan berlanjut. Itu faktanya. Apalagi, harus ada pemisahan fungsi antara penerimaan dan pengeluaran supaya fokus,” jelas Hadi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja