KPP MADYA GRESIK

Hadapi Wajib Pajak 'Bandel', Juru Sita KPP Terpaksa Blokir Rekening WP

Dian Kurniati | Senin, 15 Mei 2023 | 17:00 WIB
Hadapi Wajib Pajak 'Bandel', Juru Sita KPP Terpaksa Blokir Rekening WP

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Gresik, Jawa Timur melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak.

Pemblokiran rekening milik wajib pajak pada Maret 2023 lalu tersebut dilakukan lantaran utang pajak tak kunjung dilunasi dalam kurun waktu 2/24 jam setelah disampaikannya Surat Paksa.

"Pada awal penagihan kami mengutamakan pendekatan persuasif agar utang pajak dilunasi. Pemblokiran ini dilakukan sebagai efek jera bagi penunggak pajak yang bandel dan tidak memiliki iktikad baik selama kami lakukan penagihan aktif," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sepanjang 2022 lalu, KPP Madya Gresik telah melakukan 54 kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak/penanggung pajak. Dari kegiatan itu, utang pajak yang berhasil dicairkan senilai Rp6,08 miliar.

"Untuk itu di tahun 2023, kegiatan blokir rekening akan terus dioptimalkan guna merealisasikan target penerimaan pajak," kata Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK 189/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, akan dilakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan penanggung pajak yang diblokir. Pemindahbukuan dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Masih berdasarkan PMK 189/2020, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran. Rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?