KPP MADYA GRESIK

Hadapi Wajib Pajak 'Bandel', Juru Sita KPP Terpaksa Blokir Rekening WP

Dian Kurniati | Senin, 15 Mei 2023 | 17:00 WIB
Hadapi Wajib Pajak 'Bandel', Juru Sita KPP Terpaksa Blokir Rekening WP

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Gresik, Jawa Timur melakukan pemblokiran rekening milik para penunggak pajak.

Pemblokiran rekening milik wajib pajak pada Maret 2023 lalu tersebut dilakukan lantaran utang pajak tak kunjung dilunasi dalam kurun waktu 2/24 jam setelah disampaikannya Surat Paksa.

"Pada awal penagihan kami mengutamakan pendekatan persuasif agar utang pajak dilunasi. Pemblokiran ini dilakukan sebagai efek jera bagi penunggak pajak yang bandel dan tidak memiliki iktikad baik selama kami lakukan penagihan aktif," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sepanjang 2022 lalu, KPP Madya Gresik telah melakukan 54 kegiatan pemblokiran rekening wajib pajak/penanggung pajak. Dari kegiatan itu, utang pajak yang berhasil dicairkan senilai Rp6,08 miliar.

"Untuk itu di tahun 2023, kegiatan blokir rekening akan terus dioptimalkan guna merealisasikan target penerimaan pajak," kata Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan PMK 189/2020, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak pelaksanaan penyitaan penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, akan dilakukan pemindahbukuan atas harta kekayaan penanggung pajak yang diblokir. Pemindahbukuan dilakukan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Masih berdasarkan PMK 189/2020, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran. Rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN