PERATURAN PAJAK

Hadapi Sengketa Pajak? Jangan Lupa Baca Yurisprudensi di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 April 2022 | 15:45 WIB
Hadapi Sengketa Pajak? Jangan Lupa Baca Yurisprudensi di Perpajakan DDTC

Tampilan kanal Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung di laman Perpajakan ID. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sengketa pajak cenderung sulit dihindari dalam sistem pajak sebuah negara. Sengketa kerap kali terjadi karena terdapat perbedaan interpretasi ketentuan perpajakan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Tak hanya itu, perubahan kebijakan pajak secara domestik maupun global yang terus terjadi membuat peluang terjadinya potensi sengketa di ranah perpajakan makin besar.

Guna membantu wajib pajak dan otoritas pajak dalam menghadapi sengketa pajak tersebut, DDTC melalui platform Perpajakan ID telah menyajikan kanal Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

“Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung adalah kanal yang memuat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas suatu sengketa pajak,” demikian keterangan pada laman Perpajakan ID, Senin (25/4/2022).

Kanal yang memuat putusan-putusan hakim terdahulu ini diharapkan dapat digunakan sebagai bacaan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, saat mengalami kasus sengketa yang sama sehingga konsistensi putusan dengan fakta yang sama dapat terjaga.

Saat ini, jumlah dokumen dalam kanal Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung mencapai 290 dokumen dan tersedia mulai dari 2020 sampai dengan 2021. Pengguna dapat membaca yurisprudensi secara lebih mudah berdasarkan nomor putusan, tahun, upaya hukum, jenis pajak, atau hasil putusan yang dihasilkan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selain itu, pengguna juga bisa mendapatkan daftar isi putusan dengan fitur Quick Guide di bagian kiri dokumen sehingga dapat langsung membaca bagian pokok sengketa, argumen pemohon banding dalam surat banding, tanggapan terbanding dalam surat uraian banding, hingga pertimbangan hukum pengadilan pajak atau majelis hakim.

Kemudian, pengguna juga dapat memberi coretan atau warna pada bagian-bagian kalimat yang dirasa penting melalui fitur Highlight, menyimpan dokumen tertentu untuk dibaca kemudian hari pada fitur Add to My Favorites, dan membagikan link putusan kepada rekan dengan fitur Share.

Perpajakan ID adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia. Selain Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), buku pajak, glosarium, UU perpajakan konsolidasi, dan panduan pajak.

Mari hemat waktu cari yurisprudensi untuk sengketa pajak melalui Perpajakan ID. Akses Perpajakan ID dengan klik di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak