KEBIJAKAN PAJAK

Hadapi PPKM, Pusat Perbelanjaan Butuh Relaksasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:00 WIB
Hadapi PPKM, Pusat Perbelanjaan Butuh Relaksasi Pajak Daerah

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam acara Outlook Ritel Modern & Mall Dalam Situasi Pandemi dan Post Covid-19, Kamis (22/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menekankan pentingnya dukungan insentif pajak daerah dalam menjaga keberlangsungan usaha pusat perbelanjaan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan pengelola pusat perbelanjaan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Namun, pelaku usaha memerlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Dukungan yang dimaksud antara lain relaksasi pajak daerah saat mal atau pusat perbelanjaan tidak beroperasi pada periode PPKM. Menurutnya, beban pajak daerah seperti PBB-P2 dan pajak reklame seharusnya dapat diringankan ketika tidak ada kegiatan usaha.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Kami dukung PPKM, tapi dari kebijakan pemerintah juga tolong bantu dengan tidak memberikan beban tambahan pungutan pajak dan retribusi saat pusat belanja tutup," katanya dalam Outlook Ritel Modern & Mall Dalam Situasi Pandemi dan Post Covid-19, Kamis (22/7/2021).

Tak hanya pajak, lanjut Alphonzus, pengeluaran biaya listrik dan gas juga tetap berjalan ketika masa PPKM. Untuk itu, asosiasi berharap pemerintah mendukung pelaku usaha yang tutup selama periode PPKM dengan memberikan insentif pada biaya listrik dan gas.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah membuat proyeksi bisnis pada tahun sulit dicapai. Hal ini dikarenakan setiap ada kebijakan pembatasan akan berdampak langsung pada kunjungan konsumen.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kondisi saat ini sangat sulit dan target 2021 harus dilupakan. Berdasarkan pengalaman 2020 untuk kembalikan kunjungan 10%-20% itu sangat sulit selama pandemi dan perlu waktu 2-3 bulan. Jadi kemungkinan bisnis 2021 tidak jauh berbeda dengan 2020," ujarnya.

Saat ini, sambung Alphonzus, pemilik pusat perbelanjaan membutuhkan bantuan pemerintah. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan tidak seperti tahun lalu. Pada tahun lalu, pelaku usaha bisa bertahan karena masih menyimpan dana cadangan yang dipakai saat ada pembatasan kegiatan.

Dia menilai situasi pada tahun ini berbeda karena banyak bisnis yang sudah kehabisan dana cadangan saat kebijakan pembatasan kembali berlaku seperti saat PPKM Darurat dan PPKM level hingga 25 Juli 2021.

"Secara umum pada 2020 bisa bertahan dengan kemampuan sendiri karena punya dana cadangan. Sekarang pusat perbelanjaan perlu bantuan karena saat ini tidak punya kemampuan bertahan dengan sumber daya sendiri," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?