EFEK VIRUS CORONA

Hadapi Pandemi Corona, Sri Mulyani Andalkan Penerimaan Pajak dari PPN

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 09:59 WIB
Hadapi Pandemi Corona, Sri Mulyani Andalkan Penerimaan Pajak dari PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengandalkan penerimaan pajak yang bersumber dari pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah pandemi virus Corona lantaran kegiatan konsumsi saat ini terbilang masih stabil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN pada Maret tercatat positif meski terdapat kebijakan sosial distancing. Di lain pihak, jenis pajak lainnya justru terkontraksi.

“Sampai dengan Maret penerimaan negara kita masih relatif oke, meskipun untuk pajak mengalami sedikit pelemahan, tetapi PPN masih cukup bagus,” katanya dalam webinar, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sri Mulyani mengatakan pandemi Corona menyebabkan sebagian besar kegiatan ekonomi terhenti sehingga penerimaan negara turut mengalami tekanan. Dia memprediksi penerimaan beberapa jenis pajak akan menurun pada April hingga Mei.

Meski begitu, ia meyakini sejumlah kegiatan konsumsi tetap berjalan baik, terutama pada produk kesehatan dan beberapa bahan makanan. Khususnya, pada kota-kota besar seperti Jakarta.

“Ada dunia usaha yang booming sekarang ini, seperti alat kesehatan dan makanan yang juga bertambah. Mereka enggak terlalu turun [penjualannya] tetapi memang ada yang terpukul sekali,” tutur Menkeu.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Per Maret 2020, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp91,97 triliun, atau 13,4% dari target APBN 2020 sebesar Rp685,87 triliun. Penerimaan tersebut menyumbang 38,06% dari total realisasi penerimaan pajak per Maret 2020 sebesar Rp241,61 triliun.

Sementara itu, jumlah pasien kasus positif Covid-19 per 12 Mei 2020 tercatat sudah sebanyak 14.749 orang. Dari total tersebut, pasien yang sudah sembuh tercatat 3.063 pasien. Kemudian, pasien yang meninggal mencapai 1.007 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses