EFEK VIRUS CORONA

Hadapi Pandemi Corona, Sri Mulyani Andalkan Penerimaan Pajak dari PPN

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 09:59 WIB
Hadapi Pandemi Corona, Sri Mulyani Andalkan Penerimaan Pajak dari PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah mengandalkan penerimaan pajak yang bersumber dari pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah pandemi virus Corona lantaran kegiatan konsumsi saat ini terbilang masih stabil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN pada Maret tercatat positif meski terdapat kebijakan sosial distancing. Di lain pihak, jenis pajak lainnya justru terkontraksi.

“Sampai dengan Maret penerimaan negara kita masih relatif oke, meskipun untuk pajak mengalami sedikit pelemahan, tetapi PPN masih cukup bagus,” katanya dalam webinar, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani mengatakan pandemi Corona menyebabkan sebagian besar kegiatan ekonomi terhenti sehingga penerimaan negara turut mengalami tekanan. Dia memprediksi penerimaan beberapa jenis pajak akan menurun pada April hingga Mei.

Meski begitu, ia meyakini sejumlah kegiatan konsumsi tetap berjalan baik, terutama pada produk kesehatan dan beberapa bahan makanan. Khususnya, pada kota-kota besar seperti Jakarta.

“Ada dunia usaha yang booming sekarang ini, seperti alat kesehatan dan makanan yang juga bertambah. Mereka enggak terlalu turun [penjualannya] tetapi memang ada yang terpukul sekali,” tutur Menkeu.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Per Maret 2020, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp91,97 triliun, atau 13,4% dari target APBN 2020 sebesar Rp685,87 triliun. Penerimaan tersebut menyumbang 38,06% dari total realisasi penerimaan pajak per Maret 2020 sebesar Rp241,61 triliun.

Sementara itu, jumlah pasien kasus positif Covid-19 per 12 Mei 2020 tercatat sudah sebanyak 14.749 orang. Dari total tersebut, pasien yang sudah sembuh tercatat 3.063 pasien. Kemudian, pasien yang meninggal mencapai 1.007 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?