PRANCIS

Hadapi Gelombang II Corona, Anggaran Stimulus Ditambah Rp333 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 16:08 WIB
Hadapi Gelombang II Corona, Anggaran Stimulus Ditambah Rp333 Triliun

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: Instagram @brunolemaire)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis merevisi alokasi anggaran pemerintah untuk keempat kalinya tahun ini menyusul keputusan pemerintah melakukan karantina wilayah sebagai upaya untuk menanggulangi gelombang II pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan pemerintah akan menambah pagu belanja sebesar €20 miliar atau setara dengan Rp333 triliun. Pagu tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha dan rumah tangga yang terdampak kebijakan karantina wilayah.

"Peningkatan pendanaan akan membawa belanja pemerintah menjadi 64,3% dari PDB sepanjang tahun ini. Tambahan belanja juga membuat defisit anggaran tembus hingga 11,3% pada tahun ini," katanya, dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Le Maire menjabarkan penggunaan tambahan dana sejumlah €20 miliar tersebut akan digunakan untuk menopang lima sektor. Pertama, pagu €10,9 miliar untuk penyaluran langsung dana solidaritas kepada UMKM. Kedua, pagu €3,2 miliar untuk subsidi gaji pekerja.

Ketiga, pagu belanja sebesar €3 miliar untuk insentif pajak berupa diskon beban pajak bagi pemberi kerja. Keempat, tambahan belanja sebesar €1,9 miliar untuk sektor kesehatan. Kelima, pagu sebesar €1,1 miliar untuk bantuan sosial untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Hingga awal November 2020, pemerintah telah mengeluarkan belanja senilai €470 miliar yang secara khusus digunakan untuk penanggulangan dampak pandemi dari sisi kesehatan dan paket stimulus ekonomi. Ratusan miliar euro tersebut sudah mulai cair sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pemerintah juga meningkatkan cakupan bantuan langsung kepada pelaku usaha UMKM. Insentif bantuan langsung hanya berlaku untuk entitas bisnis yang memiliki jumlah karyawan maksimal 10 orang dan diberikan dana sebesar €1.500.

Kemudian, dana solidaritas UMKM ditingkatkan menjadi €10.000 dan berlaku untuk unit usaha dengan maksimal karyawan sebanyak 50 orang.

"Pemerintah juga memberikan kredit pajak sampai dengan 30% bagi pemilik tanah atau properti yang membebaskan biaya sewa kepada UMKM selama satu bulan," sebut Le Maire seperti dikutip dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN