PRANCIS

Hadapi Gelombang II Corona, Anggaran Stimulus Ditambah Rp333 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 November 2020 | 16:08 WIB
Hadapi Gelombang II Corona, Anggaran Stimulus Ditambah Rp333 Triliun

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. (foto: Instagram @brunolemaire)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis merevisi alokasi anggaran pemerintah untuk keempat kalinya tahun ini menyusul keputusan pemerintah melakukan karantina wilayah sebagai upaya untuk menanggulangi gelombang II pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan pemerintah akan menambah pagu belanja sebesar €20 miliar atau setara dengan Rp333 triliun. Pagu tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha dan rumah tangga yang terdampak kebijakan karantina wilayah.

"Peningkatan pendanaan akan membawa belanja pemerintah menjadi 64,3% dari PDB sepanjang tahun ini. Tambahan belanja juga membuat defisit anggaran tembus hingga 11,3% pada tahun ini," katanya, dikutip Rabu (11/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Le Maire menjabarkan penggunaan tambahan dana sejumlah €20 miliar tersebut akan digunakan untuk menopang lima sektor. Pertama, pagu €10,9 miliar untuk penyaluran langsung dana solidaritas kepada UMKM. Kedua, pagu €3,2 miliar untuk subsidi gaji pekerja.

Ketiga, pagu belanja sebesar €3 miliar untuk insentif pajak berupa diskon beban pajak bagi pemberi kerja. Keempat, tambahan belanja sebesar €1,9 miliar untuk sektor kesehatan. Kelima, pagu sebesar €1,1 miliar untuk bantuan sosial untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Hingga awal November 2020, pemerintah telah mengeluarkan belanja senilai €470 miliar yang secara khusus digunakan untuk penanggulangan dampak pandemi dari sisi kesehatan dan paket stimulus ekonomi. Ratusan miliar euro tersebut sudah mulai cair sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemerintah juga meningkatkan cakupan bantuan langsung kepada pelaku usaha UMKM. Insentif bantuan langsung hanya berlaku untuk entitas bisnis yang memiliki jumlah karyawan maksimal 10 orang dan diberikan dana sebesar €1.500.

Kemudian, dana solidaritas UMKM ditingkatkan menjadi €10.000 dan berlaku untuk unit usaha dengan maksimal karyawan sebanyak 50 orang.

"Pemerintah juga memberikan kredit pajak sampai dengan 30% bagi pemilik tanah atau properti yang membebaskan biaya sewa kepada UMKM selama satu bulan," sebut Le Maire seperti dikutip dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra