KINERJA DITJEN BEA CUKAI

Hadapi Covid-19, DJBC Andalkan Dua Kebijakan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Hadapi Covid-19, DJBC Andalkan Dua Kebijakan Ini

Acara IAI Virtual International Tax Conference 2020, Selasa (6/10/2020). (Foto: DDTCNews/Das)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membagi kebijakan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dalam dua pokok regulasi utama.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan dua arah kebijakan tersebut adalah respons cepat saat pandemi mulai menyebar dan kebijakan kedua untuk mendukung pemulihan cepat pelaku usaha. Dia menuturkan kebijakan pertama sudah dilakukan otoritas mulai periode Maret dan April 2020.

"Kebijakan DJBC dibagi dalam dua strategi yaitu 'stop pendarahan' saat virus mulai menyebar dan strategi kedua dukung pemulihan ekonomi yang cepat," katanya dalam acara IAI Virtual International Tax Conference 2020, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Heru menyebutkan respons pertama yang dilakukan DJBC adalah membuka relaksasi kepabeanan dan cukai untuk impor barang dalam penanganan pandemi. Relaksasi itu berlaku secara penuh dan tidak terbatas pada bea masuk dengan menjalankan insentif pajak dalam rangka impor (PDRI).

Selanjutnya, terobosan administrasi kepabeanan juga dilakukan DJBC dan bekerja sama dengan Kemenkes dan badan penanggulangan bencana (BNPB). Heru menyebutkan deretan kebijakan tersebut bergerak dinamis dengan perubahan PMK 34/2020 menjadi PMK 83/2020.

Kemudian, untuk strategi kedua untuk mendukung pemulihan ekonomi dengan cepat dilakukan dengan terobosan berbasis teknologi informasi. DJBC melakukan percepatan pelayanan perizinan impor melalui situs Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Kebijakan tersebut berlanjut dengan terbitnya Instruksi Presiden No.5/2020 ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE). Heru menyebutkan NLE menjadi tulang punggung untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha karena menawarkan efisiensi bagi pelaku usaha.

Implementasi ekosistem logistik nasional akan menciptakan standar pelayanan yang transparan dan sehat bagi importir, eksportir, dan pengusaha logistik. Pasalnya, seluruh pembayaran dan pelaporan perpajakan serta biaya dilakukan dalam satu platform berbasis daring.

"NLE ini konsep kolaborasi semua pihak dari hulu sampai hilir. Dengan NLE lapor pajak dan dokumen kepabeanan serta pembayaran lainnya dapat dilakukan dalam satu platform," terangnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2020 | 22:58 WIB

semoga kedua kebijakan tersebut dapat menjadi langkah yg tepat dalam memgatasi pandemik ini mengingat hal ini juga berdampak pada kondisi perekonomian negara

06 Oktober 2020 | 22:58 WIB

semoga kedua kebijakan tersebut dapat menjadi langkah yg tepat dalam memgatasi pandemik ini mengingat hal ini juga berdampak pada kondisi perekonomian negara

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember