Acara IAI Virtual International Tax Conference 2020, Selasa (6/10/2020). (Foto: DDTCNews/Das)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membagi kebijakan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dalam dua pokok regulasi utama.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan dua arah kebijakan tersebut adalah respons cepat saat pandemi mulai menyebar dan kebijakan kedua untuk mendukung pemulihan cepat pelaku usaha. Dia menuturkan kebijakan pertama sudah dilakukan otoritas mulai periode Maret dan April 2020.
"Kebijakan DJBC dibagi dalam dua strategi yaitu 'stop pendarahan' saat virus mulai menyebar dan strategi kedua dukung pemulihan ekonomi yang cepat," katanya dalam acara IAI Virtual International Tax Conference 2020, Selasa (6/10/2020).
Heru menyebutkan respons pertama yang dilakukan DJBC adalah membuka relaksasi kepabeanan dan cukai untuk impor barang dalam penanganan pandemi. Relaksasi itu berlaku secara penuh dan tidak terbatas pada bea masuk dengan menjalankan insentif pajak dalam rangka impor (PDRI).
Selanjutnya, terobosan administrasi kepabeanan juga dilakukan DJBC dan bekerja sama dengan Kemenkes dan badan penanggulangan bencana (BNPB). Heru menyebutkan deretan kebijakan tersebut bergerak dinamis dengan perubahan PMK 34/2020 menjadi PMK 83/2020.
Kemudian, untuk strategi kedua untuk mendukung pemulihan ekonomi dengan cepat dilakukan dengan terobosan berbasis teknologi informasi. DJBC melakukan percepatan pelayanan perizinan impor melalui situs Indonesia National Single Window (INSW).
Kebijakan tersebut berlanjut dengan terbitnya Instruksi Presiden No.5/2020 ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE). Heru menyebutkan NLE menjadi tulang punggung untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha karena menawarkan efisiensi bagi pelaku usaha.
Implementasi ekosistem logistik nasional akan menciptakan standar pelayanan yang transparan dan sehat bagi importir, eksportir, dan pengusaha logistik. Pasalnya, seluruh pembayaran dan pelaporan perpajakan serta biaya dilakukan dalam satu platform berbasis daring.
"NLE ini konsep kolaborasi semua pihak dari hulu sampai hilir. Dengan NLE lapor pajak dan dokumen kepabeanan serta pembayaran lainnya dapat dilakukan dalam satu platform," terangnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semoga kedua kebijakan tersebut dapat menjadi langkah yg tepat dalam memgatasi pandemik ini mengingat hal ini juga berdampak pada kondisi perekonomian negara
semoga kedua kebijakan tersebut dapat menjadi langkah yg tepat dalam memgatasi pandemik ini mengingat hal ini juga berdampak pada kondisi perekonomian negara