ISRAEL

Hadapi Corona, Negara ini Tolak Usulan Penundaan Pembayaran Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 11:20 WIB
Hadapi Corona, Negara ini Tolak Usulan Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JERUSALEM, DDTCNews—Otoritas Pajak Israel menentang usulan yang dilayangkan para pengusaha maupun kantor akuntan agar batas waktu pembayaran pajak diperpanjang di tengah wabah virus corona.

Dirjen Pajak Eran Yaacov mengatakan wajib pajak tetap harus membayar pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini, misalnya batas waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal 23 April.

“Tidak ada alasan untuk penundaan ini. Perlu diingat bahwa pada akhirnya, pajak ini dipakai untuk membayar sebagian besar ekonomi kita,” katanya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Bukan tanpa sebab, otoritas menolak usulan tersebut. Hal itu dikarenakan pemerintah Israel telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam penanganan Covid-19. Tentu, untuk bisa menjalankan langkah tersebut diperlukan dana yang tidak sedikit.

Setidaknya ada tiga hal utama yang akan diprioritaskan pemerintah saat ini antara lain jaring pengaman sosial untuk bisnis, memastikan kelangsungan bisnis, serta strategi untuk keluar dari krisis dan mempercepat pertumbuhan.

“Uang pajak itu akan digunakan untuk membiayai pendanaan sistem kesehatan, dan kami membutuhkan komitmen bersama yang sangat besar untuk melewati hal ini. Kami benar-benar tidak tahu kapan itu akan berakhir,” ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Yaacov mengatakan wajib pajak yang kesulitan membayar pajak bisa mengajukan penundaan sesuai ketentuan yang ada. Nanti, otoritas akan mempertimbangkan permohonan itu melalui pemeriksaan yang dilakukan terpisah setiap kasus.

Dia juga meminta para akuntan untuk membantu para kliennya untuk mendapat fasilitas penundaan itu tanpa perlu ada kebijakan khusus seperti penundaan pembayaran pajak itu di tengah merebaknya corona.

Meski begitu, otoritas pajak tetap memberikan relaksasi di antaranya melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan penyesuaian pajak, serta menghapus denda keterlambatan. Ketentuan pajak jual-beli perumahan juga telah direlaksasi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sementara itu, Ketua Komisi Keuangan Parlemen Oded Forerdari partai Yisrael Beitenu meminta Yaacov mempertimbangkan usulan penundaan pembayaran pajak di tengah wabah virus Corona.

Apalagi perbankan juga telah menaikkan suku bunganya sehingga akan memperberat likuiditas wajib pajak. “Ketidakpastian yang dialami para akuntan dan penasihat pajak sangat besar,” katanya dilansir dari Globes. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN