ISRAEL

Hadapi Corona, Negara ini Tolak Usulan Penundaan Pembayaran Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 11:20 WIB
Hadapi Corona, Negara ini Tolak Usulan Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JERUSALEM, DDTCNews—Otoritas Pajak Israel menentang usulan yang dilayangkan para pengusaha maupun kantor akuntan agar batas waktu pembayaran pajak diperpanjang di tengah wabah virus corona.

Dirjen Pajak Eran Yaacov mengatakan wajib pajak tetap harus membayar pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini, misalnya batas waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal 23 April.

“Tidak ada alasan untuk penundaan ini. Perlu diingat bahwa pada akhirnya, pajak ini dipakai untuk membayar sebagian besar ekonomi kita,” katanya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Bukan tanpa sebab, otoritas menolak usulan tersebut. Hal itu dikarenakan pemerintah Israel telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam penanganan Covid-19. Tentu, untuk bisa menjalankan langkah tersebut diperlukan dana yang tidak sedikit.

Setidaknya ada tiga hal utama yang akan diprioritaskan pemerintah saat ini antara lain jaring pengaman sosial untuk bisnis, memastikan kelangsungan bisnis, serta strategi untuk keluar dari krisis dan mempercepat pertumbuhan.

“Uang pajak itu akan digunakan untuk membiayai pendanaan sistem kesehatan, dan kami membutuhkan komitmen bersama yang sangat besar untuk melewati hal ini. Kami benar-benar tidak tahu kapan itu akan berakhir,” ujarnya.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Yaacov mengatakan wajib pajak yang kesulitan membayar pajak bisa mengajukan penundaan sesuai ketentuan yang ada. Nanti, otoritas akan mempertimbangkan permohonan itu melalui pemeriksaan yang dilakukan terpisah setiap kasus.

Dia juga meminta para akuntan untuk membantu para kliennya untuk mendapat fasilitas penundaan itu tanpa perlu ada kebijakan khusus seperti penundaan pembayaran pajak itu di tengah merebaknya corona.

Meski begitu, otoritas pajak tetap memberikan relaksasi di antaranya melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan penyesuaian pajak, serta menghapus denda keterlambatan. Ketentuan pajak jual-beli perumahan juga telah direlaksasi.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara itu, Ketua Komisi Keuangan Parlemen Oded Forerdari partai Yisrael Beitenu meminta Yaacov mempertimbangkan usulan penundaan pembayaran pajak di tengah wabah virus Corona.

Apalagi perbankan juga telah menaikkan suku bunganya sehingga akan memperberat likuiditas wajib pajak. “Ketidakpastian yang dialami para akuntan dan penasihat pajak sangat besar,” katanya dilansir dari Globes. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini