ISRAEL

Hadapi Corona, Negara ini Tolak Usulan Penundaan Pembayaran Pajak

Dian Kurniati | Senin, 30 Maret 2020 | 11:20 WIB
Hadapi Corona, Negara ini Tolak Usulan Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

JERUSALEM, DDTCNews—Otoritas Pajak Israel menentang usulan yang dilayangkan para pengusaha maupun kantor akuntan agar batas waktu pembayaran pajak diperpanjang di tengah wabah virus corona.

Dirjen Pajak Eran Yaacov mengatakan wajib pajak tetap harus membayar pajak sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini, misalnya batas waktu pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal 23 April.

“Tidak ada alasan untuk penundaan ini. Perlu diingat bahwa pada akhirnya, pajak ini dipakai untuk membayar sebagian besar ekonomi kita,” katanya, Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bukan tanpa sebab, otoritas menolak usulan tersebut. Hal itu dikarenakan pemerintah Israel telah menyiapkan sejumlah langkah strategis dalam penanganan Covid-19. Tentu, untuk bisa menjalankan langkah tersebut diperlukan dana yang tidak sedikit.

Setidaknya ada tiga hal utama yang akan diprioritaskan pemerintah saat ini antara lain jaring pengaman sosial untuk bisnis, memastikan kelangsungan bisnis, serta strategi untuk keluar dari krisis dan mempercepat pertumbuhan.

“Uang pajak itu akan digunakan untuk membiayai pendanaan sistem kesehatan, dan kami membutuhkan komitmen bersama yang sangat besar untuk melewati hal ini. Kami benar-benar tidak tahu kapan itu akan berakhir,” ujarnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Yaacov mengatakan wajib pajak yang kesulitan membayar pajak bisa mengajukan penundaan sesuai ketentuan yang ada. Nanti, otoritas akan mempertimbangkan permohonan itu melalui pemeriksaan yang dilakukan terpisah setiap kasus.

Dia juga meminta para akuntan untuk membantu para kliennya untuk mendapat fasilitas penundaan itu tanpa perlu ada kebijakan khusus seperti penundaan pembayaran pajak itu di tengah merebaknya corona.

Meski begitu, otoritas pajak tetap memberikan relaksasi di antaranya melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan penyesuaian pajak, serta menghapus denda keterlambatan. Ketentuan pajak jual-beli perumahan juga telah direlaksasi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sementara itu, Ketua Komisi Keuangan Parlemen Oded Forerdari partai Yisrael Beitenu meminta Yaacov mempertimbangkan usulan penundaan pembayaran pajak di tengah wabah virus Corona.

Apalagi perbankan juga telah menaikkan suku bunganya sehingga akan memperberat likuiditas wajib pajak. “Ketidakpastian yang dialami para akuntan dan penasihat pajak sangat besar,” katanya dilansir dari Globes. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar