INDIA

Hadapi Corona, 50 Fiskus Usul Tarif Pajak Orang Kaya Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 12:00 WIB
Hadapi Corona, 50 Fiskus Usul Tarif Pajak Orang Kaya Dinaikkan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Kumpulan pegawai pajak India (Indian Revenue Services/IRS) mengusulkan serangkaian kebijakan pajak baru dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di antaranya menaikkan tarif pajak orang kaya di India.

Usulan itu disampaikan pegawai IRS melalui makalah kepada pemimpin otoritas pajak. Menurut mereka, mobilisasi penerimaan diperlukan guna merespons aktivitas ekonomi yang berkurang dan anjloknya penerimaan pajak selama pandemi.

“Mereka bersama-sama memanfaatkan pengetahuan, pengalaman, dan komitmen untuk membangun India kuat. Untuk itu, makalah berjudul 'FORCE' muncul,” tulis keterangan resmi asosiasi pegawai IRS, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Makalah berjudul FORCE atau Fiscal Options & Response to COVID-19 epidemic disusun setidaknya oleh 50 pegawai pajak. Makalah itu menekankan pentingnya pendapatan negara dalam menanggulangi krisis akibat Covid-19 dalam jangka pendek dan menengah.

Para petugas pajak ini menilai orang dengan kekayaan melimpah memiliki kewajiban yang lebih tinggi untuk memastikan barang publik tetap tersedia, terutama di tengah kondisi yang ada saat ini.

Menurut mereka, orang super kaya secara tidak langsung mempunyai kepentingan untuk memastikan ekonomi tetap berputar selama masa pandemi. Selain itu, kelompok masyarakat ini juga tetap bisa menjaga penghasilannya, meskipun bekerja dari rumah.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Oleh karena itu, kebijakan pajak idealnya menyasar kepada kelompok masyarakat tersebut. Pilihan kebijakan bisa dilakukan dengan waktu terbatas dan dengan mekanisme pungutan yang bersifat tetap.

Salah satu opsi adalah meningkatkan tarif PPh tertinggi hingga mencapai 40%. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan diatas 10 juta rupee/tahun atau setara Rp2 miliar.

Opsi lainnya adalah menerapkan pajak kekayaan untuk individu dengan kekayaan bersih mencapai 15 juta rupee. Makalah juga menawarkan opsi untuk memungut pajak baru dalam skala yang lebih luas dalam bentuk Covid Relief Cess.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pungutan yang dimaksud tersebut serupa dengan pajak pendidikan dan kesehatan yang sudah berlaku di India. Masing-masing pajak tersebut memungut tarif 2% dan dikenakan kepada seluruh wajib pajak.

“Dengan adanya Covid Relief Cess dapat membantu untuk memobilisasi penerimaan pajak antara 150 miliar rupee hingga 180 miliar rupee,” sebut para pegawai pajak IRS dilansir dari Morung Express.

Asosiasi juga menambahkan bahwa pungutan tersebut dapat dibuat hanya berlaku untuk tingkat pendapatan tertentu yang kena pajak seperti dikenakan kepada wajib pajak dengan pendapatan lebih dari 1 juta rupee. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini