INDIA

Hadapi Corona, 50 Fiskus Usul Tarif Pajak Orang Kaya Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 12:00 WIB
Hadapi Corona, 50 Fiskus Usul Tarif Pajak Orang Kaya Dinaikkan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Kumpulan pegawai pajak India (Indian Revenue Services/IRS) mengusulkan serangkaian kebijakan pajak baru dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di antaranya menaikkan tarif pajak orang kaya di India.

Usulan itu disampaikan pegawai IRS melalui makalah kepada pemimpin otoritas pajak. Menurut mereka, mobilisasi penerimaan diperlukan guna merespons aktivitas ekonomi yang berkurang dan anjloknya penerimaan pajak selama pandemi.

“Mereka bersama-sama memanfaatkan pengetahuan, pengalaman, dan komitmen untuk membangun India kuat. Untuk itu, makalah berjudul 'FORCE' muncul,” tulis keterangan resmi asosiasi pegawai IRS, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Makalah berjudul FORCE atau Fiscal Options & Response to COVID-19 epidemic disusun setidaknya oleh 50 pegawai pajak. Makalah itu menekankan pentingnya pendapatan negara dalam menanggulangi krisis akibat Covid-19 dalam jangka pendek dan menengah.

Para petugas pajak ini menilai orang dengan kekayaan melimpah memiliki kewajiban yang lebih tinggi untuk memastikan barang publik tetap tersedia, terutama di tengah kondisi yang ada saat ini.

Menurut mereka, orang super kaya secara tidak langsung mempunyai kepentingan untuk memastikan ekonomi tetap berputar selama masa pandemi. Selain itu, kelompok masyarakat ini juga tetap bisa menjaga penghasilannya, meskipun bekerja dari rumah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Oleh karena itu, kebijakan pajak idealnya menyasar kepada kelompok masyarakat tersebut. Pilihan kebijakan bisa dilakukan dengan waktu terbatas dan dengan mekanisme pungutan yang bersifat tetap.

Salah satu opsi adalah meningkatkan tarif PPh tertinggi hingga mencapai 40%. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan diatas 10 juta rupee/tahun atau setara Rp2 miliar.

Opsi lainnya adalah menerapkan pajak kekayaan untuk individu dengan kekayaan bersih mencapai 15 juta rupee. Makalah juga menawarkan opsi untuk memungut pajak baru dalam skala yang lebih luas dalam bentuk Covid Relief Cess.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pungutan yang dimaksud tersebut serupa dengan pajak pendidikan dan kesehatan yang sudah berlaku di India. Masing-masing pajak tersebut memungut tarif 2% dan dikenakan kepada seluruh wajib pajak.

“Dengan adanya Covid Relief Cess dapat membantu untuk memobilisasi penerimaan pajak antara 150 miliar rupee hingga 180 miliar rupee,” sebut para pegawai pajak IRS dilansir dari Morung Express.

Asosiasi juga menambahkan bahwa pungutan tersebut dapat dibuat hanya berlaku untuk tingkat pendapatan tertentu yang kena pajak seperti dikenakan kepada wajib pajak dengan pendapatan lebih dari 1 juta rupee. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar