KEPATUHAN PAJAK

Hadapi 2021, Apindo Titip Pesan Ini ke DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 08:01 WIB
Hadapi 2021, Apindo Titip Pesan Ini ke DJP

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan satu pesan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan pada 2021.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan pada situasi perekonomian dalam proses pemulihan, peran DJP sebagai otoritas pajak sangat penting.

Dia meminta DJP mampu mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak untuk mendukung proses pemulihan ekonomi. "Pada situasi seperti sekarang penting untuk menjaga situasi pelaku usaha tetap kondusif dan kepercayaan wajib pajak," katanya Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Siddhi menjelaskan pentingnya menjaga kepercayaan wajib pajak pada masa sulit menjadi modal otoritas menjaga penerimaan tetap terjamin dalam jangka panjang. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah otoritas terutama dalam penghujung tahun fiskal 2020.

Dia melihat banyak pelaku usaha yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam beberapa bulan terakhir 2020.

Menurutnya, otoritas perlu berhati-hati dalam menerbitkan SP2DK agar tidak menciptakan kesan agresif kepada wajib pajak pada periode akhir tahun seperti pada 2020.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Jadi penting menjaga situasi tetap kondusif karena akhir-akhir ini banyak SPDK dan dalam beberapa kasus sebetulnya belum begitu jelas duduk perkaranya [tujuan penerbitan SP2DK]," katanya.

Selain itu, Siddhi menambahkan agar Kemenkeu meninjau ulang target penerimaan pajak 2021 yang Rp1.229,6 triliun. Menurutnya, target itu ditetapkan berdasar realisasi penerimaan 2020. Hal tersebut perlu dilakukan karena pandemi Covid-19 memengaruhi semua sendi perekonomian.

Dia memaparkan kerja mengamankan penerimaan pajak pada tahun fiskal 2021 juga penuh tantangan. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah mengubah pola konsumsi, pola hidup dan pola ekonomi masyarakat. Pada gilirannya akan mengubah cara pendekatan otoritas dalam mengumpulkan pajak.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Pandemi mengakibatkan pergeseran pola pertumbuhan ekonomi. Sektor konvensional seperti pariwisata dan Mice (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) kecil kemungkinan kembali normal dan ujungnya penerimaan pajak dari sektor tersebut juga terpengaruh," terangnya.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan 2021 ditargetkan Rp1.444,5 triliun, turun 2,5% dari rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun, naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun.

Target penerimaan pajak 2021 dipatok Rp1.229,6 triliun, turun 3,05% dari rencana sebelumnya sebesar Rp1.268,4 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra