KEPATUHAN PAJAK

Hadapi 2021, Apindo Titip Pesan Ini ke DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Januari 2021 | 08:01 WIB
Hadapi 2021, Apindo Titip Pesan Ini ke DJP

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyapratama.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan satu pesan kepada Ditjen Pajak (DJP) dalam melaksanakan tugas mengumpulkan penerimaan pada 2021.

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama mengatakan pada situasi perekonomian dalam proses pemulihan, peran DJP sebagai otoritas pajak sangat penting.

Dia meminta DJP mampu mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak untuk mendukung proses pemulihan ekonomi. "Pada situasi seperti sekarang penting untuk menjaga situasi pelaku usaha tetap kondusif dan kepercayaan wajib pajak," katanya Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Siddhi menjelaskan pentingnya menjaga kepercayaan wajib pajak pada masa sulit menjadi modal otoritas menjaga penerimaan tetap terjamin dalam jangka panjang. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah otoritas terutama dalam penghujung tahun fiskal 2020.

Dia melihat banyak pelaku usaha yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dalam beberapa bulan terakhir 2020.

Menurutnya, otoritas perlu berhati-hati dalam menerbitkan SP2DK agar tidak menciptakan kesan agresif kepada wajib pajak pada periode akhir tahun seperti pada 2020.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Jadi penting menjaga situasi tetap kondusif karena akhir-akhir ini banyak SPDK dan dalam beberapa kasus sebetulnya belum begitu jelas duduk perkaranya [tujuan penerbitan SP2DK]," katanya.

Selain itu, Siddhi menambahkan agar Kemenkeu meninjau ulang target penerimaan pajak 2021 yang Rp1.229,6 triliun. Menurutnya, target itu ditetapkan berdasar realisasi penerimaan 2020. Hal tersebut perlu dilakukan karena pandemi Covid-19 memengaruhi semua sendi perekonomian.

Dia memaparkan kerja mengamankan penerimaan pajak pada tahun fiskal 2021 juga penuh tantangan. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah mengubah pola konsumsi, pola hidup dan pola ekonomi masyarakat. Pada gilirannya akan mengubah cara pendekatan otoritas dalam mengumpulkan pajak.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

"Pandemi mengakibatkan pergeseran pola pertumbuhan ekonomi. Sektor konvensional seperti pariwisata dan Mice (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) kecil kemungkinan kembali normal dan ujungnya penerimaan pajak dari sektor tersebut juga terpengaruh," terangnya.

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan 2021 ditargetkan Rp1.444,5 triliun, turun 2,5% dari rencana awal Rp1.481,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kini ditargetkan Rp298,2 triliun, naik 1,6% dari sebelumnya Rp293,5 triliun.

Target penerimaan pajak 2021 dipatok Rp1.229,6 triliun, turun 3,05% dari rencana sebelumnya sebesar Rp1.268,4 triliun. Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai justru naik 0,74%, dari semula Rp205,7 triliun menjadi Rp213,4 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN