Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat menghadapi 171 perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari wajib pajak sepanjang tahun 2021.
Berdasarkan catatan DJP dalam Laporan Tahunan 2021, gugatan PMH diajukan secara pribadi, baik terhadap pegawai pajak maupun institusi, praperadilan atas penetapan tersangka, serta penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.
"Dari jumlah tersebut [171 perkara], sebanyak 110 perkara telah diputus dengan komposisi perkara menang sebanyak 90 perkara dan perkara kalah sebanyak 20 perkara," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, dikutip pada Jumat (18/11/2022).
Alhasil, DJP memenangkan 81,8% perkara gugatan yang dilakukan oleh wajib pajak. Meski begitu, persentase kemenangan DJP dalam menghadapi gugatan PMH tersebut sedikit menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2020, DJP memenangkan 71 perkara dari 83 perkara yang diputus. Dengan demikian, tingkat kemenangan DJP pada 2020 mencapai 85,5%.
Hingga akhir 2021, perkara gugatan yang berjalan dan masih ditangani tercatat masih sebanyak 61 perkara gugatan.
Menurut DJP, upaya wajib pajak dalam menggugat DJP acap kali bermuara pada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).
"Hal ini dilakukan oleh wajib pajak dengan memanfaatkan celah kompleksnya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.