LAPORAN TAHUNAN DJP 2021

Hadapi 171 Perkara, DJP Menangkan 81 Persen Gugatan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 18 November 2022 | 18:30 WIB
Hadapi 171 Perkara, DJP Menangkan 81 Persen Gugatan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat menghadapi 171 perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari wajib pajak sepanjang tahun 2021.

Berdasarkan catatan DJP dalam Laporan Tahunan 2021, gugatan PMH diajukan secara pribadi, baik terhadap pegawai pajak maupun institusi, praperadilan atas penetapan tersangka, serta penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.

"Dari jumlah tersebut [171 perkara], sebanyak 110 perkara telah diputus dengan komposisi perkara menang sebanyak 90 perkara dan perkara kalah sebanyak 20 perkara," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Alhasil, DJP memenangkan 81,8% perkara gugatan yang dilakukan oleh wajib pajak. Meski begitu, persentase kemenangan DJP dalam menghadapi gugatan PMH tersebut sedikit menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2020, DJP memenangkan 71 perkara dari 83 perkara yang diputus. Dengan demikian, tingkat kemenangan DJP pada 2020 mencapai 85,5%.

Hingga akhir 2021, perkara gugatan yang berjalan dan masih ditangani tercatat masih sebanyak 61 perkara gugatan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Menurut DJP, upaya wajib pajak dalam menggugat DJP acap kali bermuara pada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).

"Hal ini dilakukan oleh wajib pajak dengan memanfaatkan celah kompleksnya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP