LAPORAN TAHUNAN DJP 2021

Hadapi 171 Perkara, DJP Menangkan 81 Persen Gugatan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 18 November 2022 | 18:30 WIB
Hadapi 171 Perkara, DJP Menangkan 81 Persen Gugatan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat menghadapi 171 perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari wajib pajak sepanjang tahun 2021.

Berdasarkan catatan DJP dalam Laporan Tahunan 2021, gugatan PMH diajukan secara pribadi, baik terhadap pegawai pajak maupun institusi, praperadilan atas penetapan tersangka, serta penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik.

"Dari jumlah tersebut [171 perkara], sebanyak 110 perkara telah diputus dengan komposisi perkara menang sebanyak 90 perkara dan perkara kalah sebanyak 20 perkara," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Alhasil, DJP memenangkan 81,8% perkara gugatan yang dilakukan oleh wajib pajak. Meski begitu, persentase kemenangan DJP dalam menghadapi gugatan PMH tersebut sedikit menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2020, DJP memenangkan 71 perkara dari 83 perkara yang diputus. Dengan demikian, tingkat kemenangan DJP pada 2020 mencapai 85,5%.

Hingga akhir 2021, perkara gugatan yang berjalan dan masih ditangani tercatat masih sebanyak 61 perkara gugatan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menurut DJP, upaya wajib pajak dalam menggugat DJP acap kali bermuara pada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA).

"Hal ini dilakukan oleh wajib pajak dengan memanfaatkan celah kompleksnya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?