SURVEI PAJAK DAN POLITIK

H-2 Penutupan Survei Pajak dan Politik DDTCNews! Yuk, Isi Sekarang

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2023 | 13:15 WIB
H-2 Penutupan Survei Pajak dan Politik DDTCNews! Yuk, Isi Sekarang

JAKARTA, DDTCNews - Publik, termasuk Anda, masih mempunyai waktu untuk ikut serta dalam survei pajak dan politik yang digelar DDTCNews. Pengisian survei dalam bentuk kuesioner online melalui bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews masih dibuka hingga besok lusa, Rabu (4/10/2023), pukul 23.59 WIB.

Dalam kuesioner online tersebut, responden juga mendapat ruang penyampaian harapan terkait dengan agenda perpajakan pemerintahan yang akan datang. Dengan demikian, sejumlah aspek yang belum tercakup dalam pertanyaan-pertanyaan lain, dapat ditetap disuarakan.

Hal ini sejalan dengan tagline dari program Pakpol DDTCNews, yakni Suaramu, Pajakmu. Adapun tagline tersebut diambil karena suara dari para pemilih tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyat, tetapi juga arah kebijakan perpajakan ke depan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Harapan publik terkait dengan kebijakan perpajakan penting untuk dipertimbangkan calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan partai politik. Terlebih, perpajakan mengambil peran cukup besar dalam pendapatan negara yang mendanai rencana belanja negara.

Artinya, pembangunan negara tidak bisa dilepaskan dari kebijakan perpajakan. Berdasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) audited untuk tahun anggaran 2017—2021, pos penerimaan perpajakan mengambil porsi rata-rata hingga 78%.

Sebagai informasi kembali, survei ini akan dilakukan dalam bentuk kuesioner online yang berisi 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section). Pertanyaan yang diberikan akan berkaitan dengan pemahaman, pandangan, harapan, dan pilihan politik wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Ada hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang.

Baca pula artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik pada laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra