Guru-guru di Bengkulu Selatan mendatangi KP2KP Manna.
BENGKULU SELATAN, DDTCNews - Para guru dari sebuah sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu secara bersama-sama mendatangi KP2KP Manna. Usut punya usut, guru-guru tersebut ingin mengajukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip dari siaran pers otoritas, para guru mengajukan pembuatan NPWP sebagai kelengkapan syarat administrasi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seperti diketahui, pada tahun ini Kemendikbudristek mengajukan formasi guru ASN pegawai pemerintah dengan PPPK sebanyak 319.000 posisi.
"Untuk mengatasi lonjakan pendaftaran NPWP tersebut, KP2KP Manna memberikan edukasi tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri," tulis KP2KP Manna dalam keterangan resminya dilansir pajak.go.id, Senin (10/10/2022).
Wajib pajak bisa mendaftarkan NPWP-nya secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Dengan mendaftar melalui gawai, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memiliki NPWP.
Setidaknya ada 5 tahapan dalam pembuatan NPWP secara online, yakni aktivasi, login, pengisian data, penyataan, dan pengiriman permohonan. Sebelum melakukan aktivasi, calon wajib pajak perlu mempersiapkan email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi yang baru mendaftarkan diri pada periode 8 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 akan mendapatkan NPWP dengan format 15 digit.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, selain mendapat NPWP 15 digit, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak orang pribadi tersebut juga akan diaktivasi sebagai NPWP. Adapun pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.
“Bagi yang ingin mendaftarkan NPWP, tidak harus ke kantor pajak. Cukup melalui handphone,” demikian penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam sebuah video yang diunggah di Youtube. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.