KP2KP MANNA

Guru Sekolah Berbondong-Bondong Daftarkan NPWP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Guru Sekolah Berbondong-Bondong Daftarkan NPWP, Ada Apa?

Guru-guru di Bengkulu Selatan mendatangi KP2KP Manna.

BENGKULU SELATAN, DDTCNews - Para guru dari sebuah sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu secara bersama-sama mendatangi KP2KP Manna. Usut punya usut, guru-guru tersebut ingin mengajukan permohonan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari siaran pers otoritas, para guru mengajukan pembuatan NPWP sebagai kelengkapan syarat administrasi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Seperti diketahui, pada tahun ini Kemendikbudristek mengajukan formasi guru ASN pegawai pemerintah dengan PPPK sebanyak 319.000 posisi.

"Untuk mengatasi lonjakan pendaftaran NPWP tersebut, KP2KP Manna memberikan edukasi tata cara pendaftaran NPWP secara mandiri," tulis KP2KP Manna dalam keterangan resminya dilansir pajak.go.id, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Wajib pajak bisa mendaftarkan NPWP-nya secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Dengan mendaftar melalui gawai, wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memiliki NPWP.

Setidaknya ada 5 tahapan dalam pembuatan NPWP secara online, yakni aktivasi, login, pengisian data, penyataan, dan pengiriman permohonan. Sebelum melakukan aktivasi, calon wajib pajak perlu mempersiapkan email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi yang baru mendaftarkan diri pada periode 8 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 akan mendapatkan NPWP dengan format 15 digit.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, selain mendapat NPWP 15 digit, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak orang pribadi tersebut juga akan diaktivasi sebagai NPWP. Adapun pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.

“Bagi yang ingin mendaftarkan NPWP, tidak harus ke kantor pajak. Cukup melalui handphone,” demikian penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam sebuah video yang diunggah di Youtube. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik