KPP MADYA BANDUNG

Gunakan e-Pbk Versi 2.0 Kini Tak Perlu Sertel, Cukup Kode Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 10:00 WIB
Gunakan e-Pbk Versi 2.0 Kini Tak Perlu Sertel, Cukup Kode Verifikasi

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan kegiatan edukasi yang mengulas terkait dengan fitur-fitur baru dalam layanan e-Pbk versi 2.0 secara live melalui media sosial pada 7 Desember 2023.

Pegawai KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim menyebut layanan e-PBK versi 2.0 ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak. Saat ini, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan melalui e-Pbk tanpa sertifikat elektronik.

“Permohonan kini dapat dilakukan menggunakan kode verifikasi sehingga dapat diakses oleh semua pemilik akun DJP Online. Pada versi sebelumnya, hanya dapat diakses pemilik sertifikat elektronik saja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sementara itu, pegawai KPP Madya Bandung Cecep Septian menuturkan wajib pajak yang tidak memiliki sertifikat elektronik dapat memanfaatkan fitur kode verifikasi saat melakukan submit atas permohonan pemindahbukuan di DJP Online.

Selain itu, lanjut Cecep, e-Pbk versi 2.0 juga sudah mengakomodasi permohonan pemindahbukuan dengan tujuan ke NPWP berbeda. Sebelumnya, pemindahbukuan antar NPWP tidak dapat dilakukan melalui e-Pbk versi 1.0.

“Kenapa baru bisa sekarang? Itu dikarenakan pemindahbukuan dengan tujuan NPWP yang berbeda memerlukan lampiran lain, baik berupa identitas pemohon atau wakil badan atau lampiran lainnya. Nah, menu upload lampiran baru itu kini tersedia di e-Pbk versi 2.0,” ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Wajib pajak juga diingatkan bahwa setiap permohonan pemindahbukuan harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014.

Apabila dokumen yang dilampirkan tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 242/2014 maka besar kemungkinan permohonan tersebut bisa ditolak.

Cecep mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan e-Pbk versi 2.0 dalam menyampaikan permohonan pemindahbukuan.

“Kami berharap kawan pajak dapat memanfaatkan layanan e-Pbk ini. Selain tidak perlu datang lagi ke KPP, kawan pajak juga dapat memantau proses permohonan PBK yang telah diajukan pada menu layanan e-Pbk,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi