KPP MADYA BANDUNG

Gunakan e-Pbk Versi 2.0 Kini Tak Perlu Sertel, Cukup Kode Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Januari 2024 | 10:00 WIB
Gunakan e-Pbk Versi 2.0 Kini Tak Perlu Sertel, Cukup Kode Verifikasi

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan kegiatan edukasi yang mengulas terkait dengan fitur-fitur baru dalam layanan e-Pbk versi 2.0 secara live melalui media sosial pada 7 Desember 2023.

Pegawai KPP Madya Bandung Sofri Abdul Rochim menyebut layanan e-PBK versi 2.0 ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak. Saat ini, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan melalui e-Pbk tanpa sertifikat elektronik.

“Permohonan kini dapat dilakukan menggunakan kode verifikasi sehingga dapat diakses oleh semua pemilik akun DJP Online. Pada versi sebelumnya, hanya dapat diakses pemilik sertifikat elektronik saja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, pegawai KPP Madya Bandung Cecep Septian menuturkan wajib pajak yang tidak memiliki sertifikat elektronik dapat memanfaatkan fitur kode verifikasi saat melakukan submit atas permohonan pemindahbukuan di DJP Online.

Selain itu, lanjut Cecep, e-Pbk versi 2.0 juga sudah mengakomodasi permohonan pemindahbukuan dengan tujuan ke NPWP berbeda. Sebelumnya, pemindahbukuan antar NPWP tidak dapat dilakukan melalui e-Pbk versi 1.0.

“Kenapa baru bisa sekarang? Itu dikarenakan pemindahbukuan dengan tujuan NPWP yang berbeda memerlukan lampiran lain, baik berupa identitas pemohon atau wakil badan atau lampiran lainnya. Nah, menu upload lampiran baru itu kini tersedia di e-Pbk versi 2.0,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak juga diingatkan bahwa setiap permohonan pemindahbukuan harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 242/2014.

Apabila dokumen yang dilampirkan tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 242/2014 maka besar kemungkinan permohonan tersebut bisa ditolak.

Cecep mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan e-Pbk versi 2.0 dalam menyampaikan permohonan pemindahbukuan.

“Kami berharap kawan pajak dapat memanfaatkan layanan e-Pbk ini. Selain tidak perlu datang lagi ke KPP, kawan pajak juga dapat memantau proses permohonan PBK yang telah diajukan pada menu layanan e-Pbk,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra