KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gunakan BI-CBS sebagai e-Banking Pemerintah, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 16 September 2022 | 13:00 WIB
Gunakan BI-CBS sebagai e-Banking Pemerintah, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini menggunakan layanan Core Banking System (CBS) dari Bank Indonesia (BI) sebagai e-banking.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan layanan BI-CBS telah mendukung kinerja pengelolaan keuangan negara. Sebab, layanan BI-CBS mendukung penyelesaian semua transaksi pemerintah, baik dalam rupiah maupun valas.

"Terima kasih kita diberikan fasilitas e-banking dari bank sentral yang dipakai pemerintah, dipakai Kementerian Keuangan. Bukan saja untuk rupiah, tapi juga untuk valas," katanya dalam acara Central Banking Services Festival (CB-Fest) 2022, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Suahasil menuturkan layanan BI-CBS merupakan bentuk digitalisasi layanan kepada publik guna mendukung kelancaran transaksi ekonomi keuangan nasional.

Dalam hal ini, Kemenkeu dan BI telah melakukan sinergi dan koordinasi untuk mengintegrasikan CBS dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dalam mendukung efisiensi pengelolaan APBN.

Integrasi tersebut dinilai akan memberikan kemudahan layanan kas pemerintah melalui otomasi pemrosesan transaksi, real-time settlement process, dan paperless.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BI-CBS merupakan aplikasi layanan berskala nasional untuk menyelesaikan transaksi nasabah BI, termasuk pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan, dan lembaga internasional.

Integrasi SPAN dengan BI-CBS akan mendukung efisiensi pengelolaan APBN pemerintah, serta memberikan kemudahan pada layanan kas pemerintah. BI-CBS juga telah diintegrasikan dengan BI-FAST sehingga proses transaksi keuangan dapat dilakukan seketika dan nonsetop.

Selain itu, BI meluncurkan aplikasi e-Licensing guna meningkatkan efisiensi dan transparansi proses perizinan bagi semua mitra kerja. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan National Single Window for Investment (NSWI) yang menjadi portal nasional kegiatan impor dan ekspor barang.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Suahasil menyebut aplikasi e-Licensing juga terintegrasi dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Kemenkeu yang mendukung implementasi perizinan pembawaan uang kertas asing.

Hal itu akan mengakomodasi sistem pelaporan untuk lalu lintas atau berjalannya uang kertas asing yang dipantau Ditjen Bea Cukai (DJBC).

"Kami fasilitasi, tetapi tetap di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang implementasinya menjadi makin simpel dengan adanya e-Licensing sebagai layanan bank sentral kita," ujar Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko