KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gunakan BI-CBS sebagai e-Banking Pemerintah, Begini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 16 September 2022 | 13:00 WIB
Gunakan BI-CBS sebagai e-Banking Pemerintah, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini menggunakan layanan Core Banking System (CBS) dari Bank Indonesia (BI) sebagai e-banking.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan layanan BI-CBS telah mendukung kinerja pengelolaan keuangan negara. Sebab, layanan BI-CBS mendukung penyelesaian semua transaksi pemerintah, baik dalam rupiah maupun valas.

"Terima kasih kita diberikan fasilitas e-banking dari bank sentral yang dipakai pemerintah, dipakai Kementerian Keuangan. Bukan saja untuk rupiah, tapi juga untuk valas," katanya dalam acara Central Banking Services Festival (CB-Fest) 2022, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suahasil menuturkan layanan BI-CBS merupakan bentuk digitalisasi layanan kepada publik guna mendukung kelancaran transaksi ekonomi keuangan nasional.

Dalam hal ini, Kemenkeu dan BI telah melakukan sinergi dan koordinasi untuk mengintegrasikan CBS dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dalam mendukung efisiensi pengelolaan APBN.

Integrasi tersebut dinilai akan memberikan kemudahan layanan kas pemerintah melalui otomasi pemrosesan transaksi, real-time settlement process, dan paperless.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

BI-CBS merupakan aplikasi layanan berskala nasional untuk menyelesaikan transaksi nasabah BI, termasuk pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perbankan, dan lembaga internasional.

Integrasi SPAN dengan BI-CBS akan mendukung efisiensi pengelolaan APBN pemerintah, serta memberikan kemudahan pada layanan kas pemerintah. BI-CBS juga telah diintegrasikan dengan BI-FAST sehingga proses transaksi keuangan dapat dilakukan seketika dan nonsetop.

Selain itu, BI meluncurkan aplikasi e-Licensing guna meningkatkan efisiensi dan transparansi proses perizinan bagi semua mitra kerja. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan National Single Window for Investment (NSWI) yang menjadi portal nasional kegiatan impor dan ekspor barang.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menyebut aplikasi e-Licensing juga terintegrasi dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Kemenkeu yang mendukung implementasi perizinan pembawaan uang kertas asing.

Hal itu akan mengakomodasi sistem pelaporan untuk lalu lintas atau berjalannya uang kertas asing yang dipantau Ditjen Bea Cukai (DJBC).

"Kami fasilitasi, tetapi tetap di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang implementasinya menjadi makin simpel dengan adanya e-Licensing sebagai layanan bank sentral kita," ujar Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan