ZAMBIA

Gulirkan Tax Amnesty, Rp150 Miliar Masuk Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 11:29 WIB
Gulirkan Tax Amnesty, Rp150 Miliar Masuk Kas Negara

LUSAKA, DDTCNews – Otoritas Pajak Zambia (Zambia Revenue Authority/ZRA) berhasil mengumpulkan pendapatan lebih dari K105 juta atau Rp150,5 miliar melalui program tax amnesty yang telah diluncurkan sejak 24 April 2017 dan akan berakhir pada 31 Juli 2017.

Komisaris ZRA Kingsley Chanda mengatakan program tersebut telah mendapat banyak tanggapan baik dari masyarakat umum. Ini terbukti dengan banyaknya jumlah formulir yang diterima ZRA sejak program tersebut diluncurkan. Hingga saat ini, ZRA telah menerima sebanyak 89.331 formulir dari wajib pajak.

“Program ini adalah bantuan bagi perusahaan dan seharusnya tidak dianggap sebagai hukuman. Selama masa amnesti, wajib pajak bisa membayar sekaligus atau dengan mencicil,” ungkapnya, Selasa (6/6).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Program tax amnesty menawarkan pembebasan 100% atas bunga dan denda bagi pembayar pajak yang memiliki tunggakan atau hutang pajak dengan jumlah yang besar. ZRA memperkirakan akan mengumpulkan pendapatan hingga K8 miliar atau Rp11,4 triliun dari program tersebut.

Pengecualian berlaku terhadap kasus sengketa pajak yang sedang dalam investigasi, bunga dan denda yang timbul dari audit dan investigasi, pajak pengalihan properti, denda yang berkaitan dengan bea cukai dan yang ditentukan oleh pengadilan.

“Saya ingin mendesak semua orang Zambia untuk memanfaatkan amnesti ini karena kami memberi mereka kesempatan untuk memulai sebuah halaman baru dalam hal rekening pajak mereka,” ungkap Chanda.

Chanda menambahkan hingga saat ini, peserta terbanyak yang mengikuti program tax amnesty berasal dari pengusaha kecil dan menengah (UKM). Ia berharap, seperti dilansir znbc.co, agar perusahaan pertambangan khususnya dan industri lainnya untuk segera memanfaatkan keuntungan dari tax amnesty. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha