ZAMBIA

Gulirkan Tax Amnesty, Rp150 Miliar Masuk Kas Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 11:29 WIB
Gulirkan Tax Amnesty, Rp150 Miliar Masuk Kas Negara

LUSAKA, DDTCNews – Otoritas Pajak Zambia (Zambia Revenue Authority/ZRA) berhasil mengumpulkan pendapatan lebih dari K105 juta atau Rp150,5 miliar melalui program tax amnesty yang telah diluncurkan sejak 24 April 2017 dan akan berakhir pada 31 Juli 2017.

Komisaris ZRA Kingsley Chanda mengatakan program tersebut telah mendapat banyak tanggapan baik dari masyarakat umum. Ini terbukti dengan banyaknya jumlah formulir yang diterima ZRA sejak program tersebut diluncurkan. Hingga saat ini, ZRA telah menerima sebanyak 89.331 formulir dari wajib pajak.

“Program ini adalah bantuan bagi perusahaan dan seharusnya tidak dianggap sebagai hukuman. Selama masa amnesti, wajib pajak bisa membayar sekaligus atau dengan mencicil,” ungkapnya, Selasa (6/6).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Program tax amnesty menawarkan pembebasan 100% atas bunga dan denda bagi pembayar pajak yang memiliki tunggakan atau hutang pajak dengan jumlah yang besar. ZRA memperkirakan akan mengumpulkan pendapatan hingga K8 miliar atau Rp11,4 triliun dari program tersebut.

Pengecualian berlaku terhadap kasus sengketa pajak yang sedang dalam investigasi, bunga dan denda yang timbul dari audit dan investigasi, pajak pengalihan properti, denda yang berkaitan dengan bea cukai dan yang ditentukan oleh pengadilan.

“Saya ingin mendesak semua orang Zambia untuk memanfaatkan amnesti ini karena kami memberi mereka kesempatan untuk memulai sebuah halaman baru dalam hal rekening pajak mereka,” ungkap Chanda.

Chanda menambahkan hingga saat ini, peserta terbanyak yang mengikuti program tax amnesty berasal dari pengusaha kecil dan menengah (UKM). Ia berharap, seperti dilansir znbc.co, agar perusahaan pertambangan khususnya dan industri lainnya untuk segera memanfaatkan keuntungan dari tax amnesty. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN