PEMILU 2024

Gugatan Ditolak! Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Gugatan Ditolak! Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Pembacaan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil guna menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan batas minimal usia capres dan cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang. Batas minimal usia capres dan cawapres dapat disesuaikan dengan dinamika kehidupan dan berbangsa dan bernegara.

"Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 ... tidak melanggar melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," ujar Saldi ketika membacakan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Menurut MK, pengaturan batas minimal usia capres dan cawapres dalam undang-undang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan risalah pembahasan perubahan UUD 1945, para pengubah UUD 1945 sepakat untuk mengatur batas minimal usia capres dan cawapres dalam undang-undang.

Dengan demikian, penetapan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dalam UU 7/2017 juga tidak bersifat diskriminatif sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.

Baca Juga:
Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Saldi mengatakan kalaupun MK menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, batas usia tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga negara yang usianya di bawah 35.

"Oleh karena itu, dalam hal ini, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres karena dimungkikan adanya dinamika di kemudian hari. Selain itu, jika MK menentukannya [batas usia] maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," ujar Saldi.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan batas usia minimal capres dan cawapres yang berlaku selama ini tidak pernah menimbulkan problematika kelembagaan kepresidenan. Pilpres tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan adanya kebuntuan hukum. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:58 WIB PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN