PEMILU 2024

Gugatan Ditolak! Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Gugatan Ditolak! Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Pembacaan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil guna menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan batas minimal usia capres dan cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang. Batas minimal usia capres dan cawapres dapat disesuaikan dengan dinamika kehidupan dan berbangsa dan bernegara.

"Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 ... tidak melanggar melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," ujar Saldi ketika membacakan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Menurut MK, pengaturan batas minimal usia capres dan cawapres dalam undang-undang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan risalah pembahasan perubahan UUD 1945, para pengubah UUD 1945 sepakat untuk mengatur batas minimal usia capres dan cawapres dalam undang-undang.

Dengan demikian, penetapan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.

Lebih lanjut, batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dalam UU 7/2017 juga tidak bersifat diskriminatif sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.

Baca Juga:
Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Saldi mengatakan kalaupun MK menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, batas usia tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga negara yang usianya di bawah 35.

"Oleh karena itu, dalam hal ini, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres karena dimungkikan adanya dinamika di kemudian hari. Selain itu, jika MK menentukannya [batas usia] maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," ujar Saldi.

Lebih lanjut, Saldi mengatakan batas usia minimal capres dan cawapres yang berlaku selama ini tidak pernah menimbulkan problematika kelembagaan kepresidenan. Pilpres tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan adanya kebuntuan hukum. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi