Pembacaan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil guna menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan batas minimal usia capres dan cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang. Batas minimal usia capres dan cawapres dapat disesuaikan dengan dinamika kehidupan dan berbangsa dan bernegara.
"Norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 ... tidak melanggar melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945," ujar Saldi ketika membacakan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).
Menurut MK, pengaturan batas minimal usia capres dan cawapres dalam undang-undang merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan risalah pembahasan perubahan UUD 1945, para pengubah UUD 1945 sepakat untuk mengatur batas minimal usia capres dan cawapres dalam undang-undang.
Dengan demikian, penetapan batasan usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, batas usia 40 tahun bagi capres dan cawapres dalam UU 7/2017 juga tidak bersifat diskriminatif sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Saldi mengatakan kalaupun MK menurunkan batas minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, batas usia tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap warga negara yang usianya di bawah 35.
"Oleh karena itu, dalam hal ini, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres karena dimungkikan adanya dinamika di kemudian hari. Selain itu, jika MK menentukannya [batas usia] maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," ujar Saldi.
Lebih lanjut, Saldi mengatakan batas usia minimal capres dan cawapres yang berlaku selama ini tidak pernah menimbulkan problematika kelembagaan kepresidenan. Pilpres tetap dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan adanya kebuntuan hukum. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.