PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Gubernur Sebut Lapor SPT Tahunan Jadi Syarat Pengangkatan Jabatan PNS

Dian Kurniati | Jumat, 25 Februari 2022 | 10:00 WIB
Gubernur Sebut Lapor SPT Tahunan Jadi Syarat Pengangkatan Jabatan PNS

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mendorong semua pejabat dan pegawai di wilayahnya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Erzaldi mengatakan pejabat dan pegawai di lingkungan pemprov harus menjadi teladan bagi masyarakat. Dia menyebut kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan merupakan syarat pengangkatan jabatan.

"Melampirkan LHKPN dan SPT pajak tahunan menjadi syarat pelantikan. Sebab kami adalah contoh untuk masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Erzaldi menuturkan dirinya telah melaporkan SPT Tahunan 2021 bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dia berharap langkah tersebut dapat diikuti semua wajib pajak yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.

Terlebih, sambungnya, proses penyampaian SPT Tahunan juga makin mudah jika dilakukan secara online melalui e-filing di DJP Online.

Dia menilai semua wajib pajak harus membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan, termasuk para pejabat. Menurutnya, pajak tersebut menjadi partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan hingga program pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan Bangka Belitung Romadhaniah menjelaskan kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk pencapaian target penerimaan pajak 2022 di wilayahnya senilai Rp15,50 triliun, yang naik 0,6% dari target tahun lalu.

"Kenaikan target penerimaan pajak di tengah pandemi merupakan tantangan yang kita hadapi bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya.

Hingga 23 Februari 2022, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan di 3 KPP wilayah Bangka Belitung mencapai 32.532 wajib pajak. Angka tersebut terdiri atas 51 wajib pajak badan dan 32.013 wajib pajak orang pribadi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi