PROVINSI LAMPUNG

Gubernur Minta Kapolda Bantu Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 16 Maret 2021 | 14:00 WIB
Gubernur Minta Kapolda Bantu Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta dukungan dari Kapolda Lampung Hendro Sugiatno untuk ikut mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Arinal mengatakan dukungan Polda sangat penting karena pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya berbarengan dengan pengesahan STNK oleh Polri dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada Jasa Raharja di kantor Samsat.

Menurutnya, Polda bisa ikut bekerja sama dengan Bapenda untuk menjangkau pemilik kendaraan, terutama di perdesaan. "Mohon dukungannya agar masyarakat di desa diberikan kemudahan dalam pembayaran pajak," katanya, dikutip Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Arinal menilai penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mempercepat pembangunan wilayah Lampung. Salah satu strategi unggulannya mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yakni melalui program Smart Village.

Dengan program itu, masyarakat cukup mendatangi BUMDes untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Nanti, pegawai BUMDes akan meneruskan pembayaran pajak tersebut ke kantor Samsat yang berlokasi di masing-masing kabupaten.

Dia berharap kemudahan tersebut akan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak. Apalagi, Pemprov Lampung berencana memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan depan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak dalam satu tahun, sedangkan tunggakan pajak dan denda keterlambatan akan dihapuskan. Selain itu, ada insentif pembebasan BBNKB bagi kendaraan dari luar Lampung yang ingin mengganti pelat nomornya menjadi BE.

Sementara itu, Kapolda Lampung Hendro Sugiatno berkomitmen akan membantu pemerintah daerah mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi akan tercapai jika terwujud stabilitas keamanan di daerah.

"Kami siap membantu kebijakan Bapak Gubernur, yang pada akhirnya pasti untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," tuturnya seperti dilansir newslampungterkini.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN