Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Syamsuar meminta pemkab/pemkot di Provinsi Riau untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Syamsuar mengatakan partisipasi aktif dari pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari adanya kewenangan pemungutan opsen PKB dan BBNKB sebagaimana dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetujui oleh DPRD Riau.
"Kami akan mendorong partisipasi aktif dari pemkab/pemkot dalam pemungutan pajak daerah, terutama opsen PKB dan BBNKB," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).
Perlu diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB adalah sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Kehadiran opsen akan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot yang selama ini berlaku.
"Jika selama ini masih menggunakan konsep bagi hasil pemkab/pemkot, tidak ada peran pemungutan pajak daerah. Dengan konsep opsen tentu akan terbagi langsung pada saat penerimaan," tutur Syamsuar.
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB masuk ke kas daerah kabupaten/kota bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi melalui mekanisme split payment secara langsung dan otomatis.
Ketentuan PKB dan BBNKB beserta opsen berdasarkan UU HKPD baru akan berlaku pada 2025, 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.