PROVINSI RIAU

Gubernur Minta Kabupaten dan Kota Aktif Pungut Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Gubernur Minta Kabupaten dan Kota Aktif Pungut Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Syamsuar meminta pemkab/pemkot di Provinsi Riau untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Syamsuar mengatakan partisipasi aktif dari pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari adanya kewenangan pemungutan opsen PKB dan BBNKB sebagaimana dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetujui oleh DPRD Riau.

"Kami akan mendorong partisipasi aktif dari pemkab/pemkot dalam pemungutan pajak daerah, terutama opsen PKB dan BBNKB," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlu diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB adalah sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Kehadiran opsen akan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot yang selama ini berlaku.

"Jika selama ini masih menggunakan konsep bagi hasil pemkab/pemkot, tidak ada peran pemungutan pajak daerah. Dengan konsep opsen tentu akan terbagi langsung pada saat penerimaan," tutur Syamsuar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB masuk ke kas daerah kabupaten/kota bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi melalui mekanisme split payment secara langsung dan otomatis.

Ketentuan PKB dan BBNKB beserta opsen berdasarkan UU HKPD baru akan berlaku pada 2025, 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra