PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies akan Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 November 2019 | 17:18 WIB
Gubernur Anies akan Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut izin usaha para penunggak pajak daerah. Untuk itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengecek perusahaan-perusahaan penunggak pajak tersebut.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk menagih pajak agar target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp44,5 triliun dapat tercapai. Per 11 November 2019, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp33,5 triliun. Artinya, masih tersisa target Rp11 triliun hingga akhir 2019.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Perlu adanya upaya dari BPRD untuk meningkatkan keputuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena tingginya target penerimaan pajak, salah satunya kerja sama dengan Kejati DKI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Pada kerja sama ini, Kejati DKI Jakarta akan membantu BPRD mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak dengan menggali informasi penyebab wajib pajak tidak membayarkan kewajiban perpajakannya.

Kejati menginformasikan BPRD akan melakukan sejumlah proses sebelum mereka menonaktifkan perusahaan penunggak pajak tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah melakukan penagihan pasif dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa, diikuti dengan pemasangan plang penunggak pajak, hingga menyegel perusahaan yang tidak membayar dan melunasi kewajiban perpajakan tersebut.

Setelah itu, kalau tetap tidak mau membayar, baru setelah itu Gubernur DKI Jakartar Anies Baswedan menonaktifkan perusahaan-perusahaan tersebut. Kegiatan pencabutan izin usaha para penunggak pajak itu, rencananya akan mulai dilaksanakan tahun ini.

Faisal mengungkapkan dengan adanya kerja sama antara BPRD dengan Kejati, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan dalam waktu singkat ini dapat berdampak positif pada penerimaan pajak daerah.

Harapannya dari adanya kegiatan ini, seperti dilansir beritajakarta.id, para pengusaha diharapkan bersedia membayarkan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, sebelum Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha mereka. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus