PROVINSI DKI JAKARTA

Gubernur Anies akan Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 November 2019 | 17:18 WIB
Gubernur Anies akan Cabut Izin Usaha Para Penunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mencabut izin usaha para penunggak pajak daerah. Untuk itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengecek perusahaan-perusahaan penunggak pajak tersebut.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk menagih pajak agar target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp44,5 triliun dapat tercapai. Per 11 November 2019, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp33,5 triliun. Artinya, masih tersisa target Rp11 triliun hingga akhir 2019.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Perlu adanya upaya dari BPRD untuk meningkatkan keputuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena tingginya target penerimaan pajak, salah satunya kerja sama dengan Kejati DKI,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Pada kerja sama ini, Kejati DKI Jakarta akan membantu BPRD mengecek perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak dengan menggali informasi penyebab wajib pajak tidak membayarkan kewajiban perpajakannya.

Kejati menginformasikan BPRD akan melakukan sejumlah proses sebelum mereka menonaktifkan perusahaan penunggak pajak tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah melakukan penagihan pasif dengan melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Selanjutnya, melakukan penagihan aktif dengan menerbitkan surat paksa, diikuti dengan pemasangan plang penunggak pajak, hingga menyegel perusahaan yang tidak membayar dan melunasi kewajiban perpajakan tersebut.

Setelah itu, kalau tetap tidak mau membayar, baru setelah itu Gubernur DKI Jakartar Anies Baswedan menonaktifkan perusahaan-perusahaan tersebut. Kegiatan pencabutan izin usaha para penunggak pajak itu, rencananya akan mulai dilaksanakan tahun ini.

Faisal mengungkapkan dengan adanya kerja sama antara BPRD dengan Kejati, diharapkan proses penagihan pajak dapat berjalan lebih efektif dan dalam waktu singkat ini dapat berdampak positif pada penerimaan pajak daerah.

Harapannya dari adanya kegiatan ini, seperti dilansir beritajakarta.id, para pengusaha diharapkan bersedia membayarkan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, sebelum Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha mereka. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025