KONSULTASI PAJAK

Gratis! KP3SKP Gelar USKP Khusus A, Pendaftaran Mulai 9 November 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2023 | 18:59 WIB
Gratis! KP3SKP Gelar USKP Khusus A, Pendaftaran Mulai 9 November 2023

Pengumuman dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP). 

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) 2023. USKP 2023 digelar secara gratis atau tanpa dipungut biaya khusus sertifikasi A.

Berdasarkan pada laman resmi KP3SKP, ujian akan digelar pada Minggu-Senin, 10-11 Desember 2023. USKP A kali ini menggunakan skema ujian onsite dengan kuota terbatas. Ujian dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT).

Ujian onsite digelar pada 4 kota. Pertama, Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta). Kedua, Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta). Ketiga, GKN Surabaya (150 peserta). Keempat, GKN Denpasar (150 peserta).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Periode pendaftaran peserta ulang adalah 9-13 November 2023. Periode pendaftaran peserta baru pada 11-13 November 2023. Adapun pendaftaran ditutup pada 13 November 2023 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kp3skp.or.id>>[Pendaftaran USKP].

USKP kali ini merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 (terakhir) bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode II/2021. Calon peserta ujian wajib membaca, memahami, dan mematuhi persyaratan, tata cara pendaftaran, serta ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP pada web www.kp3skp.or.id.

Lihat persyaratan dan tata cara pendaftaran USKP 2023 di sini. Lihat pula ketentuan dan tata cara pelaksanaan USKP 2023 di sini. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut melalui Whatsapps dan telepon: 08111560533 dan 08119089255 pada pukul 09.00—16.00 WIB. Adapun alamat surel yang bisa dihubungi adalah [email protected].

Pada 10 Desember 2023, ada 3 mata ujian. Pertama, PPh OP, dan SPT PPh OP. Kedua, KUP, PPSP, dan PP. Ketiga, PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 11 Desember, ada 3 mata ujian lainnya. Pertama, PPh Pot/Put (Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat (2)). Kedua, PPN dan SPT PPN. Ketiga, Kode Etik Profesi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan