BANK INDONESIA:

GPN Jadi Alat Tekan Praktik Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 08:49 WIB
GPN Jadi Alat Tekan Praktik Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mulai efektif berlaku pada awal Mei 2018. Kemudahan dan menekan biaya untuk transaksi lintas perbankan di dalam negeri jadi tujuan utama dari sistem ini.

Selain itu, sistem GPN juga bisa menjadi alat untuk menekan angka praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing. Koordinasi pun siap dijalin dengan otoritas pajak.

"Kita berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, untuk data transfer pricingnya pasti mereka lihat," kata Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia Aloysius Donanto di kantor BI, Senin (30/7).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari manfaat dari pengoperasionalan GPN. Tidak hanya menekan biaya interkonektifitas antarperbankan, tapi juga memberi nilai tambah dari aspek keamanan dan kedaulatan nasional.

"Dari aspek keamanan akan menurunkan potensi risiko sistemik dan menurunkan potensi fraud. Dan juga meningkatkan kedaulatan data dan informasi transaksi SP ritel nasional," tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Pungky P. Wibowo mengatakan penerapan GPN sebagai bagaian dari usaha meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Langkah pertama ada tingkatkan penggunaan layanan non-tunai atau keeping. Kemudian baru setelahnya naik sebagai sarana menyimpan uang atau saving," katanya.

Fase selanjutnya menurutnya adalah kemudahan masyarakat untuk mengakses permodalan di lembaga keuangan resmi. Pasalnya, dengan menyimpan uang di lembaga keuangan formal maka kapasitas dalam melakukan pinjaman dan membayar dapat diukur secara tepat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak