BANK INDONESIA:

GPN Jadi Alat Tekan Praktik Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 08:49 WIB
GPN Jadi Alat Tekan Praktik Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mulai efektif berlaku pada awal Mei 2018. Kemudahan dan menekan biaya untuk transaksi lintas perbankan di dalam negeri jadi tujuan utama dari sistem ini.

Selain itu, sistem GPN juga bisa menjadi alat untuk menekan angka praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing. Koordinasi pun siap dijalin dengan otoritas pajak.

"Kita berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, untuk data transfer pricingnya pasti mereka lihat," kata Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia Aloysius Donanto di kantor BI, Senin (30/7).

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari manfaat dari pengoperasionalan GPN. Tidak hanya menekan biaya interkonektifitas antarperbankan, tapi juga memberi nilai tambah dari aspek keamanan dan kedaulatan nasional.

"Dari aspek keamanan akan menurunkan potensi risiko sistemik dan menurunkan potensi fraud. Dan juga meningkatkan kedaulatan data dan informasi transaksi SP ritel nasional," tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Pungky P. Wibowo mengatakan penerapan GPN sebagai bagaian dari usaha meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Baca Juga:
Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

"Langkah pertama ada tingkatkan penggunaan layanan non-tunai atau keeping. Kemudian baru setelahnya naik sebagai sarana menyimpan uang atau saving," katanya.

Fase selanjutnya menurutnya adalah kemudahan masyarakat untuk mengakses permodalan di lembaga keuangan resmi. Pasalnya, dengan menyimpan uang di lembaga keuangan formal maka kapasitas dalam melakukan pinjaman dan membayar dapat diukur secara tepat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Rabu, 25 September 2024 | 10:30 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Sentuh Rp8.461,93 Triliun per Agustus 2024

Rabu, 18 September 2024 | 15:31 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi