BANK INDONESIA:

GPN Jadi Alat Tekan Praktik Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Juli 2018 | 08:49 WIB
GPN Jadi Alat Tekan Praktik Penghindaran Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mulai efektif berlaku pada awal Mei 2018. Kemudahan dan menekan biaya untuk transaksi lintas perbankan di dalam negeri jadi tujuan utama dari sistem ini.

Selain itu, sistem GPN juga bisa menjadi alat untuk menekan angka praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing. Koordinasi pun siap dijalin dengan otoritas pajak.

"Kita berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, untuk data transfer pricingnya pasti mereka lihat," kata Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia Aloysius Donanto di kantor BI, Senin (30/7).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari manfaat dari pengoperasionalan GPN. Tidak hanya menekan biaya interkonektifitas antarperbankan, tapi juga memberi nilai tambah dari aspek keamanan dan kedaulatan nasional.

"Dari aspek keamanan akan menurunkan potensi risiko sistemik dan menurunkan potensi fraud. Dan juga meningkatkan kedaulatan data dan informasi transaksi SP ritel nasional," tandasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Pungky P. Wibowo mengatakan penerapan GPN sebagai bagaian dari usaha meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

"Langkah pertama ada tingkatkan penggunaan layanan non-tunai atau keeping. Kemudian baru setelahnya naik sebagai sarana menyimpan uang atau saving," katanya.

Fase selanjutnya menurutnya adalah kemudahan masyarakat untuk mengakses permodalan di lembaga keuangan resmi. Pasalnya, dengan menyimpan uang di lembaga keuangan formal maka kapasitas dalam melakukan pinjaman dan membayar dapat diukur secara tepat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses