KASUS PAJAK GOOGLE

Google Mau Bayar Pajak, Begini Kata Menko Darmin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 11:59 WIB
Google Mau Bayar Pajak, Begini Kata Menko Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Setelah proses yang cukup lama, Google Asia Pasific sudah bisa dipastikan akan membayarkan pajak terutangnya kepada pemerintah RI meski belum diketahui berapa nilai pajak yang akan dibayarkan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah belum memiliki ketentuan khusus untuk menangani kasus perusahaan Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia.

Karena itu, perundingan yang dilakukan oleh pemerintah dengan Google pun cukup alot lantaran Google dengan pemerintah saling mengajukan angka atau nilai pajak terutang yang saling berbeda jumlahnya.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

"Kalau ada aturan standarnya, itu pasti akan lebih mudah. Ini kan belum ada aturan standarnya jadi masing-masing saling hitung. Jadi ya memerlukan dialog maupun perundingan," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (13/6).

Sebelumnya, otoritas pajak sempat mencapai tahapan 'settlement' atas kasus tersebut. Namun settlement tersebut akhirnya roboh, karena Google menolak angka yang diterbitkan oleh otoritas pajak yang dianggap terlalu tinggi.

Pengajuan angka dilakukan berkali-kali antara otoritas pajak dengan Google untuk menemukan angka perundingan yang lebih baik. Proyeksi pemerintah pun yang menilai Google akan membayarkan pajaknya pada bulan Desember 2016, awal tahun 2017, dan beberapa proyeksi lainnya pun terbukti batal karena perundingan itu.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Google juga sempat menolak disebut sebagai berbadan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pasalnya kantor Google yang ada di Indonesia ternyata hanya sebagai kantor perwakilan, sementara kantor pusatnya berada di singapura yakni Google Asia Pasific.

Kendati demikian, Google mendapatkan keuntungan maupun penghasilan melalui operasionalnya selama di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah mewajibkan Google membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya pemerintah seharusnya dalam upaya menjajaki perusahaan over the top (OTT) layaknya Google, Facebook, dan Twitter memiliki standar khusus. Hal itu dinilai sangat penting agar tidak ada lagi perdebatan panjang antara Ditjen Pajak dan perusahaan OTT dan mempercepat penanganannya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra