ITALIA

Google Italia Setuju Bayar Pajak Rp4,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2017 | 11:39 WIB
Google Italia Setuju Bayar Pajak Rp4,4 Triliun

ROMA,DDTCNews – Raksasa internet Google telah setuju membayar sejumlah €306 juta atau sekitar Rp4,4 triliun untuk menyelesaikan sengketa pajaknya di Italia dan untuk mengakhiri penyelidikan mengenai Google yang dituding telah melakukan penghindaran pajak hingga sekitar €1 miliar atau Rp14,5 triliun atas pendapatannya di negeri Pizza selama lebih dari satu dekade.

Juru bicara Otoritas Pajak Italia Agenzia delle Entrate mengatakan telah memulai proses kesepakatan yang akan memastikan bahwa di masa yang akan datang perusahaan Google akan membayar pajak dengan benar di Italia. Kesepakatan tersebut mencakup tahun-tahun antara tahun 2002 dan 2015.

“Perundingan akan dimulai dengan menandatangani perjanjian antara perusahaan Google dengan Otoritas Pajak Italia untuk mencegah penghindaran pajak di masa mendatang,” pungkasnya, Kamis (4/5).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Agenzia menjelaskan sengketa pajak yang tengah dihadapi Google dipicu oleh perlawanan atas miliaran dolar AS dalam penjualan yang dilakukan oleh perusahaan teknologi AS terhadap konsumen Eropa dan terkait permasalahan pembayaran pajak di Italia.

Google mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa akan memenuhi komitmennya terhadap Italia dan akan terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital di negara Italia.

Sebelumnya, Otoritas Pajak Italia juga telah menyetujui kesepakatan serupa dengan Apple pada tahun 2015. Atas kesepatakan tersebut, pihak Apple telah membayar sekitar €318 juta atau sekitar Rp4,6 triliun untuk tahun pajak 2008-2013.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Adapun Minggu lalu, Otoritas Pajak Italia telah memulai proses persidangan melawan Amazon yang diduga memiliki hutang pajak hingga sebesar €130 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. Seperti dilansir dalam ft.com, sengketa tersebut dikarenakan pihak Amazon telah menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungannya melalui Luxembourg.

Sebagai informasi, berkaitan dengan sengketa pajak, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar yang berjudul “Update Prosedur Audit Pajak dan Penyelesaian Sengketa” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2017.

Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai semua permasalahan dalam pemeriksaan pajak, keberatan dan proses pengajuan banding, serta beban apa yang harus ditanggung oleh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Kursus ini juga memberikan strategi untuk menjamin posisi wajib pajak dalam sengketa dan bagaimana mencegah sengketa yang potensial muncul sejak proses awal pemeriksaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha