ITALIA

Google Italia Setuju Bayar Pajak Rp4,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2017 | 11:39 WIB
Google Italia Setuju Bayar Pajak Rp4,4 Triliun

ROMA,DDTCNews – Raksasa internet Google telah setuju membayar sejumlah €306 juta atau sekitar Rp4,4 triliun untuk menyelesaikan sengketa pajaknya di Italia dan untuk mengakhiri penyelidikan mengenai Google yang dituding telah melakukan penghindaran pajak hingga sekitar €1 miliar atau Rp14,5 triliun atas pendapatannya di negeri Pizza selama lebih dari satu dekade.

Juru bicara Otoritas Pajak Italia Agenzia delle Entrate mengatakan telah memulai proses kesepakatan yang akan memastikan bahwa di masa yang akan datang perusahaan Google akan membayar pajak dengan benar di Italia. Kesepakatan tersebut mencakup tahun-tahun antara tahun 2002 dan 2015.

“Perundingan akan dimulai dengan menandatangani perjanjian antara perusahaan Google dengan Otoritas Pajak Italia untuk mencegah penghindaran pajak di masa mendatang,” pungkasnya, Kamis (4/5).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Agenzia menjelaskan sengketa pajak yang tengah dihadapi Google dipicu oleh perlawanan atas miliaran dolar AS dalam penjualan yang dilakukan oleh perusahaan teknologi AS terhadap konsumen Eropa dan terkait permasalahan pembayaran pajak di Italia.

Google mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa akan memenuhi komitmennya terhadap Italia dan akan terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital di negara Italia.

Sebelumnya, Otoritas Pajak Italia juga telah menyetujui kesepakatan serupa dengan Apple pada tahun 2015. Atas kesepatakan tersebut, pihak Apple telah membayar sekitar €318 juta atau sekitar Rp4,6 triliun untuk tahun pajak 2008-2013.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Adapun Minggu lalu, Otoritas Pajak Italia telah memulai proses persidangan melawan Amazon yang diduga memiliki hutang pajak hingga sebesar €130 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. Seperti dilansir dalam ft.com, sengketa tersebut dikarenakan pihak Amazon telah menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungannya melalui Luxembourg.

Sebagai informasi, berkaitan dengan sengketa pajak, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar yang berjudul “Update Prosedur Audit Pajak dan Penyelesaian Sengketa” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2017.

Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai semua permasalahan dalam pemeriksaan pajak, keberatan dan proses pengajuan banding, serta beban apa yang harus ditanggung oleh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Kursus ini juga memberikan strategi untuk menjamin posisi wajib pajak dalam sengketa dan bagaimana mencegah sengketa yang potensial muncul sejak proses awal pemeriksaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan