ITALIA

Google Italia Setuju Bayar Pajak Rp4,4 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2017 | 11:39 WIB
Google Italia Setuju Bayar Pajak Rp4,4 Triliun

ROMA,DDTCNews – Raksasa internet Google telah setuju membayar sejumlah €306 juta atau sekitar Rp4,4 triliun untuk menyelesaikan sengketa pajaknya di Italia dan untuk mengakhiri penyelidikan mengenai Google yang dituding telah melakukan penghindaran pajak hingga sekitar €1 miliar atau Rp14,5 triliun atas pendapatannya di negeri Pizza selama lebih dari satu dekade.

Juru bicara Otoritas Pajak Italia Agenzia delle Entrate mengatakan telah memulai proses kesepakatan yang akan memastikan bahwa di masa yang akan datang perusahaan Google akan membayar pajak dengan benar di Italia. Kesepakatan tersebut mencakup tahun-tahun antara tahun 2002 dan 2015.

“Perundingan akan dimulai dengan menandatangani perjanjian antara perusahaan Google dengan Otoritas Pajak Italia untuk mencegah penghindaran pajak di masa mendatang,” pungkasnya, Kamis (4/5).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Agenzia menjelaskan sengketa pajak yang tengah dihadapi Google dipicu oleh perlawanan atas miliaran dolar AS dalam penjualan yang dilakukan oleh perusahaan teknologi AS terhadap konsumen Eropa dan terkait permasalahan pembayaran pajak di Italia.

Google mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa akan memenuhi komitmennya terhadap Italia dan akan terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital di negara Italia.

Sebelumnya, Otoritas Pajak Italia juga telah menyetujui kesepakatan serupa dengan Apple pada tahun 2015. Atas kesepatakan tersebut, pihak Apple telah membayar sekitar €318 juta atau sekitar Rp4,6 triliun untuk tahun pajak 2008-2013.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Adapun Minggu lalu, Otoritas Pajak Italia telah memulai proses persidangan melawan Amazon yang diduga memiliki hutang pajak hingga sebesar €130 juta atau sekitar Rp1,8 triliun. Seperti dilansir dalam ft.com, sengketa tersebut dikarenakan pihak Amazon telah menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungannya melalui Luxembourg.

Sebagai informasi, berkaitan dengan sengketa pajak, DDTC Academy akan menyelenggarakan seminar yang berjudul “Update Prosedur Audit Pajak dan Penyelesaian Sengketa” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 9 Mei 2017.

Seminar ini akan mengupas lebih dalam mengenai semua permasalahan dalam pemeriksaan pajak, keberatan dan proses pengajuan banding, serta beban apa yang harus ditanggung oleh wajib pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Kursus ini juga memberikan strategi untuk menjamin posisi wajib pajak dalam sengketa dan bagaimana mencegah sengketa yang potensial muncul sejak proses awal pemeriksaan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN