Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan natura dan kenikmatan yang tengah digodok nantinya akan turut mengatur tentang de minimis benefit.
Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso mengatakan imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya berada di bawah batas tertentu, yakni di bawah de minimis benefit, bakal dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
"Kami perkenalkan de minimis benefit. Pemerintah memilih tidak memajaki natura dan kenikmatan yang sifatnya relatif tidak signifikan untuk dipajaki," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (15/2/2023).
Dengan batasan tersebut, lanjut Hari, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya terlalu kecil dan tergolong rumit untuk dipajaki bakal dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
"Kalau sedemikian kecil itu, cuma Rp2.000 per hari, apa iya pemerintah mau memajaki? Bayangkan tingkat kerepotannya baik dari sisi pemberi kerja. Ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan batasan, berapa yang wajar itu dikenai," ujarnya.
Hari menambahkan PMK perihal imbalan berupa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan saat ini masih disusun.
"Saat ini, sedang dalam finalisasi untuk meminta arahan dari pimpinan di Kementerian Keuangan," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura pada daerah tertentu.
Ketiga, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Rencananya, natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek pajak antara lain seperti bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop dan handphone, fasilitas tempat tinggal bagi karyawan yang bersifat komunal, hingga fasilitas kendaraan bagi pegawai nonmanajerial.
Selain itu, fasilitas olahraga juga dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang olahraga yang dimaksud bukan golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.