KEBIJAKAN KEPABEANAN

Godok PMK Baru, Pemerintah Bakal Atur Syarat Jadi Spesialis Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 September 2024 | 13:30 WIB
Godok PMK Baru, Pemerintah Bakal Atur Syarat Jadi Spesialis Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan. RPMK tersebut salah satunya mengatur perihal syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin menjadi spesialis kepabeanan.

Merujuk RPMK tersebut, spesialis kepabeanan adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kepabeanan dan telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa di bidang Kepabeanan. Sesuai dengan pengertian itu, syarat utama bagi seseorang agar bisa menjadi spesialis kepabeanan adalah mengantongi izin.

“Setiap orang yang memberikan jasa spesialis kepabeanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai Spesialis Kepabeanan dari menteri keuangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) RPMK Spesialis Kepabeanan, dikutip pada Senin (23/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kendati demikian, menteri keuangan mendelegasikan wewenang pemberian izin spesialis kepabeanan kepada kepala pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK). Dengan kata lain, izin spesialis kepabeanan akan diberikan oleh kepala PPPK.

RPMK tersebut pun telah memerinci 11 syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa memperoleh izin sebagai spesialis kepabeanan. Pertama, warga negara indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah negara Indonesia.

Kedua, paling rendah berpendidikan diploma tiga (D3) atau setara. Ketiga, lulus ujian sertifikasi spesialis kepabeanan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, telah mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL_ paling sedikit 12 satuan kredit poin (SKP) dalam 2 tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi spesialis kepabeanan telah melewati masa 2 tahun.

Kelima, memiliki pengalaman kerja di bidang kepabeanan paling sedikit 1 tahun terakhir. Keenam, menjadi anggota asosiasi spesialis kepabeanan. Ketujuh, status wajib pajak valid. Kedelapan, tidak sedang bekerja atau memiliki jabatan pada lembaga pemerintahan atau lembaga negara.

Kesembilan, tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin spesialis kepabeanan. Kesepuluh, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kesebelas, dalam hal pemohon adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atau pensiunan PNS yang pernah mengabdikan diri di DJBC harus memenuhi 2 syarat berikut:

  • telah melewati jangka waktu 1 tahun sejak surat keputusan pensiun; dan
  • tidak pernah dikenai sanksi hukuman disiplin tingkat berat terkait penyalahgunaan
    wewenang.

Namun, syarat kedelapan tidak berlaku bagi pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan. Nanti, permohonan izin spesialis kepabeanan bisa diajukan kepada kepala PPPK secara elektronik dengan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat serta sejumlah dokumen lainnya.

Dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan tersebut di antaranya adalah surat pernyataan memiliki atau tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan PNS di DJP.

Perlu diperhatikan, ketentuan syarat tersebut masih berupa rancangan. Guna mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, PPPK pun kini tengah membuka konsultasi publik mengenai rancangan tersebut. Konsultasi publik tersebut dibuka hingga 25 September 2024. Simak Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra