KEBIJAKAN KEPABEANAN

Godok PMK Baru, Ini 10 Jenis Jasa yang Ditawarkan Spesialis Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 September 2024 | 15:00 WIB
Godok PMK Baru, Ini 10 Jenis Jasa yang Ditawarkan Spesialis Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan turut memuat ketentuan 10 jenis jasa yang dapat ditawarkan oleh spesialis kepabeanan kepada pihak-pihak tertentu.

Untuk bisa memberikan jasa, spesialis kepabeanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai spesialis kepabeanan. Spesialis kepabeanan memberikan jasanya melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

“Spesialis Kepabeanan dalam memberikan jasanya dilakukan melalui PPJK,” demikian penggalan Pasal 9 RPMK Spesialis Kepabeanan, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Spesialis kepabeanan juga dapat memberikan jasanya, baik sebagai pegawai atau secara independen, kepada sejumlah pihak, meliputi: PPJK; perusahaan yang melakukan impor dan/atau ekspor barang; tempat penimbunan berikat dan/atau tempat penimbunan sementara; kantor konsultan.

Kemudian, perusahaan yang melakukan impor dalam rangka penanaman modal di bidang industri atau pembangunan proyek fisik; pengusaha pengangkutan yang mengangkut barang impor dan ekspor; pengangkut kontraktual, perusahaan jasa titipan, atau pusat logistik berikat; dan/atau perusahaan lain yang terkait dengan kegiatan kepabeanan dan cukai.

Terdapat 10 jenis jasa yang bisa ditawarkan spesialis kepabeanan kepada pihak-pihak tersebut. Pertama, penyiapan dan/atau penyerahan dokumen pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan dalam penyelesaian kewajiban pabean barang impor dan ekspor secara elektronik atau ditulis di atas formulir.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedua, pengurusan pembayaran atau pelunasan jaminan, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, bea keluar, dan pungutan lainnya yang berkaitan dengan impor dan ekspor. Ketiga, mewakili PPJK yang bertindak selaku kuasa importir dan eksportir atau pemilik barang dalam pemeriksaan fisik barang.

Keempat, pengurusan pengeluaran barang impor yang telah memenuhi kewajiban pabean dari kawasan pabean, pindah lokasi penimbunan atau untuk ditimbun di TPS, TPB, dan di tempat importir.

Kelima, pengurusan penyelesaian jaminan dan pengajuan permintaan pengembalian bea masuk, pajak dalam rangka impor, bea keluar, denda administrasi, dan pungutan lainnya. Keenam, memberikan asistensi kepada klien dalam penyelesaian perbedaan pendapat, keberatan dan banding.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketujuh, memberikan asistensi kepada klien dalam penyelesaian perbedaan pendapat dan menyerahkan berkas keberatan dan banding. Kedelapan, pengurusan perizinan pendirian TPS dan TPB.

Kesembilan, pemberian konsultasi kepada pihak yang kegiatannya terkait dengan kepabeanan. Kesepuluh, jasa lainnya terkait dengan kepabeanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, Kementerian Keuangan melalui PPPK pun tengah membuka konsultasi publik hingga 25 September 2024. Simak Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?